(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN (State Owned Enterprises) menjadi pelaku perekonomian nasional mempunyai peranan penting dalam kegiatan perekonomian untuk mencapai kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. BUMN sebagai perusahaan dengan modal atau saham yang dimiliki sebagian atau seluruhnya dari pemerintah harus berhati-hati dalam penggunaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, hal tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait unsur kerugian negara (Rizki, 2022) yang mengatur:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”

Baca juga: Tindak Pidana Perpajakan Tidak Hanya Menjerat Orang Pribadi Tetapi Juga Korporasi!

BUMN dituntut untuk menjalankan usahanya untuk menghasilkan keuntungan bagi negara, namun di sisi lain direksi akan berhati-hati dalam mengambil keputusan karena dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara dan dapat dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menghindari tanggung jawab pribadi direksi dari kerugian perusahaan, dalam hukum perusahaan dikenal adanya doktrin Business Judgement Rule. Doktrin Business Judgment Rule adalah salah satu doktrin yang terkandung dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang digunakan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada direksi perseroan agar tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang timbul dari tindakan keputusan direksi perseroan (Prasetio, 2014:47).

Latar belakang berlakunya doktrin Business Judgment Rule adalah karena diantara seluruh organ perseroan yang berada dalam suatu perseroan, direksi dianggap yang paling mengerti kondisi perseroan serta berwenang untuk memutuskan apa yang terbaik bagi Perseroan. Artinya, perseroan turut menanggung risiko dari keputusan bisnis direksi, termasuk risiko kerugian perseroan. Karena itu, direksi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dengan alasan salah dalam memutuskan atau menyebabkan kerugian Perseroan (Fuady, 2018:186-87). Doktrin Business Judgment Rule digunakan oleh pengadilan untuk menguji apakah keputusan direksi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (aspek hukum), bukan untuk menilai kelayakan suatu keputusan bisnis (aspek ekonomi) (Wijaya, 2020:7).

Salah satu penerapan doktrin Business Judgment Rule di Indonesia yang dapat diambil contoh yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Terdakwa Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009-2014 yang dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) menjeratnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat melakukan akuisisi sebagian kepemilikan saham di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 568,06 Miliar.

Kasus ini dimulai pada tanggal 29 Januari 2009, Citibank investment yang merupakan penasihat keuangan dari ROC Oil Company sebuah perusahaan terbuka sektor minyak di Australia, yang merupakan perusahaan operator blok minyak Basker Manta Gummy (BMG) menawarkan penjualan hak pengelolaan (participating interest) sebesar 10-40% miliknya kepada PT. Pertamina.

Direksi mengadakan rapat direksi pada tanggal 18 Maret 2009 supaya investasi sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Rapat yang dihadiri dewan direksi PT. Pertamina menyepakati investasi tersebut. Pada tanggal 22 April 2009, karen Agustiawan selaku Direktur Utama mewakili direksi mengajukan permohonan penyertaan modal kepada dewan komisaris. Dewan komisaris menyetujui tawaran investasi tersebut. Kemudian, Agustiawan mengusulkan akuisisi 15% senilai 35 juta USD. Atas penawaran ini, ROC Oil Company tidak menerima penawaran tersebut dan meminta Pertamina untuk membuat penawaran baru. Pada penawaran kedua, PT. Pertamina melakukan penawaran akuisisi 10% dengan harga 30 juta USD dan telah disetujui oleh ROC Oil Company.

Pada tanggal 20 Agustus 2010, ROC Oil Company selaku operator telah menghentikan produksi karena kekurangan produksi minyak, sehingga diusulkan untuk menghentikan sementara produksi (Non Production Phase/NPP). Saat itu, PT. Pertamina selaku pemilik 10% menyatakan menolak untuk melakukan NPP, namun pemegang saham mayoritas menyetujuinya. Atas rekomendasi Direksi PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai pemegang hak pengelolaan, melakukan kajian secara internal dan menyetujui pelepasan aset atau divestasi. Dewan komisaris setuju untuk menarik investasi tersebut dan menyerahkannya kepada pemegang hak pengelolaan lainnya.

Berdasarkan hasil audit, investasi di Blok BMG tidak memiliki nilai lagi. Jadi, PT. Pertamina melalui anak perusahaannya PT. Pertamina Hulu Energi membuat keputusan yang merugikan keuangan negara akibat penurunan nilai aset (impairment) yang disebabkan karena adanya penurunan jumlah cadangan pada proyek tersebut jumlahnya sebesar Rp. 568.060.000.000.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Maret 2018. Karen divonis 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 4 (empat) bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama pada Pengadilan Jakarta Pusat. Karen dan kuasa hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak serta menguatkan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2019.

Sehingga kasus tersebut diupayakan kembali ke tingkat yang lebih tinggi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Majelis hakim menerima permohonan kasasi dengan suara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion). Majelis Hakim berpendapat bahwa keputusan yang diambil merupakan termasuk Business Judgment Rule dan bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Baca juga: Korporasi Sebagai Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan kasus tersebut diketahui besar tanggung jawab dan risiko yang harus ditanggung untuk menjadi direksi di perusahaan BUMN. Oleh karena itu, menurut penulis penerapan doktrin Business Judgment Rule dapat memberikan perlindungan kepada direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul dari risiko bisnis adalah sudah tepat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020

Tag: Berita , Artikel , Advokat