(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Brillian Feza Eryan Prasetya

Akhir-akhir ini industri tekstil dalam negeri telah digemparkan dengan banyaknya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia. Maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dengan harga jual yang lebih murah sehingga memengaruhi minat dan daya beli masyarakat untuk beralih jual-beli pakaian impor bekas. Hal tersebut secara ekonomi tentu berdampak signifikan terhadap kerugian bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri.

Keberadaan impor produk tekstil bekas pada dasarnya tergolong sebagai barang yang dilarang impor. Pemerintah telah melarang importasi pakaian bekas sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Terkait pakaian bekas, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II angka IV Permendag 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan Pos Tarif/HS Code 6309.00.00 adalah termasuk jenis barang yang dilarang impornya.

Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

Merujuk ketentuan dalam Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru, sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. Apabila terdapat peredaran barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru akan mengancam perekonomian dalam negeri.

Dengan banyaknya peredaran pakaian bekas impor ilegal tersebut, pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap barang impor, pelaku usaha dan pelaksanaan distribusi. Sebab, berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, menjelaskan bahwa Importir yang melanggar ketentuan mengenai impor barang akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Importasi pakaian bekas bagian dari kegiatan transaksi barang yang dilakukan dengan cara melampaui batas wilayah negara, maka peraturan perundang-undangan yang dapat disesuaikan terhadapnya ialah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Pelaku usaha yang  terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan, bahwa jika terdapat importir yang melakukan impor terhadap barang yang dilarang impornya maka pihaknya terancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018. Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian  Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor. 

Pemusnahan terhadap pakaian bekas impor tersebut merupakan tindakan tegas dari Pemerintah terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal. Pemusnahan pakaian bekas telah dilakukan oleh pemerintah di Pekanbaru  Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret  2023, di Sidoarjo Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023, dan di Cikarang Jawa Barat sebanyak 7.000 bal senilai Rp. 80 miliar pada 28 Maret 2023.

Masifnya angka tersebut, sehingga pemerintah harus menindak tegas terhadap pakaian impor, dikarekan mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri. Sebab, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pakaian impor ilegal telah menguasai sebesar 31 persen pasar UMKM dan tekstil (dikutip dari InfoPublik.id, 28 Maret 2023). Tindakan pemusnahan yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2018  tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Baca juga: Penghapusan Jalur Kuning Atas Impor

Jadi, berdasarkaan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa importir yang melakukan impor barang dalam keadaan tidak baru atau berupa pakaian bekas dikenakan ancaman pidana berdasarkan UU Perdagangan. Hal tersebut dikarenakan pakaian bekas yang diimpor bukanlah barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Di Indonesia terdapat banyak pelaku usaha mulai dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil yang dapat memenuhi kebutuhan pakaian/tekstil dalam negeri. Sehingga, langkah pemusnahan pakaian impor yang dilakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan daya jual-beli produk dalam negeri guna meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM dan industri tekstil dalam negeri.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak