Author: Putri Ayu Trisnawati, SH
Dalam Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 45/Pdt.Sus-Desain Industri/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst. Para pihak dalam pemeriksaan di tingkat pertama ini adalah Penggugat : PT. Alam Panca Warna melawan Tergugat: Keria Hen serta Turut Tergugat adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pokok Perkara
Perusahaan PT. Alama Panca Warna yang bergerak di bidang usaha barang keperluan rumah tangga khususnya dengan bahan material plastik (plasticware) seperti rantang dari berbagai macam bentuk dan konfigurasi yang diperdagangkan dan diproduksi oleh penggugat kepada masyarakat konsumen diantaranya adalah rantang. Penggugat telah mendaftarkan Desain Industri Rantang tersebut dan diterima oleh Turut Tergugat yang terdaftar dalam Dalam Daftar Umum Desain Insdustri pada Tanggal 27 Maret 2017 atas Desain Industri yang berjudul “Rantang” dengan nomor pendaftaran IDD000048273.

Selain itu Penggugat juga telah mendaftar pada Tanggal 27 Maret 2017 atas desain industri yang berjudul “Rantang dengan gagang yang dapat dilipat” dengan nomor pendaftaran IDD000048491.

Di dalam surat gugatan pada pokok permasalahannya menyatakan bahwa Pengugat keberatan atas pendaftaran desain industri yang telah diberikan persetujuan atas permohonan desain industri yang diajukan oleh Tergugat bahwa atas produk rantang tersebut memiliki kemiripan dengan desain industri yang telah terdafatar milik Penggugat yang telah terdafatar dalam Daftar Umum Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran ID0025580-D pada tanggal 6 September 2011.

Pendaftaran desain industri milik Tergugat dengan judul “Rantang” yang di terbitkan oleh Turut Tergugat sebenarnya tidak memiliki unsur kebaruan karena memiliki kesamaan/sama persis dengan produk desain industri dengan judul “Hawai” yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran ID0027575-D tanggal 19 Januari 2010, sehingga seharusnya pendaftaran Desain Industri Milik Tergugat tidak bisa diterima atau setidak-tidaknya ditolak pendaftarannya oleh Turut Tergugat.

Berdasarkan fakta hukum yang ada dan dari perbandingan produk desain industri dengan judul “Rantang” dan “Hawai” menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa selain tidak ada kebaruan (Lack of Novelty) juga memiliki kesamaan/sama persis dengan merek “Hawai”. Dengan adanya kesamaan desain industri (baik bentuk maupun konfigurasi) produk desain industri milik Tergugat dibandingkan dengan produk desain industri “Hawai”, dengan demikian Tyergugat jelas mempunyau itikad tidak baik dengan pengajuan pendaftaran desain industri (bad faith applicant). Pengertian itikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual termasuk pendaftaran HKI dalam lingkup objek pendaftaran desain industri adalah pemohon yang patut di duga dalam mendaftarakan desain industri tersebut memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti desain industri pihak lain dengan kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Turut Tergugat dalam memeriksa permohonan pendaftaran desain insdustri haruslah mempertimbangakan aspek itikad baik dari pemohon yang harus dilakukan dalam permohonan HKI termasuk permohonan pendaftaran desain industri sebagai salah satu objek perlindungan HKI dengan cara proses pendaftran oleh pendesain atau pihak yang mempunyai hak atas desain industri.
Bahwa secara garis besar, dasar hukum untuk menggugat pelanggar hak desain industri adalah:
- Secara yuridis suatu pendafataran desain industri harus ada unsur kebaruan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri jo ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri: “desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumya”
- Berdasarkan fakta hukum aquo membuktikan bahwa Tergugat mempunyai iktikad tidak baik dalam membuat dan memperjual-belikan produknya dipasaran kepada masyarakat, sehingga patut diduga Tergugat telah memiliki niat untuk meniru, dengan sengaja menjiplak atau mengikuti desain industri “Hawai” demi kepentingan usahanya sehingga menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan masyarakat atau konsumen, sehingga perbuatan Tergugat dapat dikualifikasikan merupakan pelanggaran produk desain industri milik pihak lain yang artinya dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada putusannya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa:
- Penggugat telah mendalilkan bahwa produk desain industri milik Tergugat memiliki kesamaan/sama persis dengan produk desain industri “Hawai” milik PT. Surya Pacifik Sejahtera dengan Nomor Pedaftaran ID0027575-D pada tanggal 19 Januari 2010 yang seharusnya di tarik sebagai pihak dalam perkara.
- Karena kurangnya pihak yang harus ditarik dalam perkara, maka eksepsi Tergugat di terima oleh Majelis Hakim
