(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H

Saat ini istilah omnibus law menjadi perbincangan banyak kalangan, terutama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia. Konsep yang juga dikenal dengan istilah omnibus bill  sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat untuk membuat satu undang-undang baru dengan mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab sebelum menjabarkan rencana pemerintah untuk melakukan omnibus law dalam bidang perpajakan adalah apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?

Menjawab pertanyaan itu, dikutip dari hukumonline, Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan, berpendapat bahwa omnibus law dapat menjadi jalan keluar bagi pemerintah yang ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, menurut Jimmy, persoalan yang akan muncul adalah mengenai kedudukan undang-undang hasil omnibus law dikarenakan secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan undang-undang dari konsep omnibus law belum diatur.

Yustinus Prastowo dalam seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh PERKOPPI di Twins Plaza Hotel, hari Rabu tanggal 27 November 2019 menyampaikan bahwa omnibus law tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Thn. 2011) sepanjang omnibus law yang dibuat jelas, taat terhadap hierarki aturan, dan menjamin kepastian hukum. Yustinus menambahkan bahwa tugas utama dalam menyusun omnibus law adalah menganalisis peraturan perundang-undangan secara horisontal dan vertikal, sehingga terjadi harmoni.

Sektor perpajakan menjadi salah satu tujuan pemerintah untuk melalukan skema omnibus law untuk menarik investor. Omnibus Law bakal merevisi sekaligus beberapa aturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Menteri Keuangan, ada 8 poin yang akan masuk perubahan aturan perpajakan Indonesia, yaitu:

  1. Pemerintah akan menghapus PPh atas deviden dalam dan luar negeri (deviden dalam bentuk investasi);
  2. Perubahan rezim perpajakan dari system worldwide income menjadi territorial secara terbatas;
  3. Pengurangan sanksi pembetulan SPT Tahunan dan masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT;
  4. Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang disetor tidak tepat waktu;
  5. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi PKP;
  6. Memasukan sejumlah insentif perpajakan ke dalam satu bagian;
  7. Pemerintah akan mewajibkan perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke otoritas pajak; dan
  8. Pemerintah menghapuskan definisi BUT sebagai klasifikasi wajib pajak bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Tantangan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi tentunya salah satu caranya dengan menerapkan kebijakan baru dan melakukan penyeragaman aturan. Akan tetapi, rencana pemerintah untuk melakukan skema omnibus law di bidang perpajakan perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tidak terburu-buru. Selain subtansi kebijakan yang ingin dilaksanakan, juga harus mempertimbangkan asas dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan.