(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur seperti unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana. Sedangkan pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Intinya, bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

Dari defenisi tindak pidana pencucian uang sebagaimana di jelaskan diatas, maka tindak pidana pencucian uang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Pelaku;
  2. Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal);
  3. Merupakan hasil tindak pidana.

Secara garis besar unsur pencucian uang terdiri dari: unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.

Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

Tindak Pidana pencucian uang dikriminalkan karena pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada pun proses pencucian uang ini memiliki tiga tahapan sebagai berikut:

  1. Placement

Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.

  1. Layering

Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.

  1. Integrasi

Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pelaku melakukan pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan. Jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai kejahatan di bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari tuntutan hukum.

Sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pasal 3 dijelaskan, “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Sementara itu, Pasal 4 berbunyi, “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Bagi mereka yang “tidak terlibat secara langsung” tetap terancam hukuman berat. Pasal 5 menyatakan “orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”