Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Masalah warisan adalah salah satu masalah yang sering terjadi di dalam keluarga, tidak jarang masalah warisan ini sampai diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setelah orang tua meninggal maka semua anak merasa berhak atas warisan yang dimiliki oleh orang tua mereka, bahkan ada juga pihak yang tidak memiliki hak waris tetap menuntut haknya. Selain itu, hak bagian atas warisan (legitieme portie) juga sering menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga.
Dalam praktiknya di masyarakat banyak yang masih bertanya-tanya apakah penting membuat surat keterangan ahli waris dan surat wasiat sebelum ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Alangkah baiknya kita mengetahui pengertiannya. Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) adalah surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu, diantaranya: klaim asuransi, pinjaman bank, pengambilan barang dan lain sebagainya. SKW memiliki fungsi untuk memperkuat bukti bahwa orang tersebut berhak dinyatakan sebagai ahli waris dari orang tuanya yang sudah meninggal. Fungsi SKW adalah sebagai berikut:
- menyatakan ahli waris;
- bukti untuk pencairan uang tabungan/deposito pewaris di bank;
- khusus untuk warisan berupa tanah, mempunyai tujuan agar tanah dapat dijual, dihibahkan, diwakafkan dan agar tanah warisan tersebut dapat dirubah nama kepemilikannya ke ahli waris.
- Sedangkan surat keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai keterangan mengenai pewaris, para ahli waris, dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Surat Wasiat atau Testamen adalah surat yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia suatu saat nanti. Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan serta ditandatangani oleh pembuat wasiat. Di dalam surat wasiat berisi pernyataan dari pembuat wasiat tentang harta kekayaan apa saja yang dimilikinya dan kepada siapa saja pembuat wasiat akan memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan wasiatnya. Dalam kondisi ini pembuat wasiat dapat merubah isi wasiatnya kapanpun ia mau.
Dalam praktiknya surat wasiat dibuat dan dihadapan notaris dalan bentuk akta otentik yang ditandatangani oleh pembuat wasiat, notaris, saksi-saksi serta pelaksana wasiat. Hal ini perlu dilakukan karena alat bukti tertulis (akta otentik) merupakan alat bukti yang sempurna jika terjadi suatu sengketa di pengadilan. Dalam KUH Perdata mengatur 3 jenis surat wasiat yang diakui keberadaannya, yaitu:
- Wasiat olografis: wasiat olografis merupakan bentuk surat wasiat yang secara langsung ditulis dan ditandatangani oleh pemberi warisan. Penulisan surat wasiat ini dilakukan dengan tulisan tangan yang kemudian diserahkan kepada notaris.
- Wasiat umum: surat wasiat umum adalah tipe surat wasiat yang proses pembuatannya ditulis oleh seorang notaris. Surat wasiat umum menjadi jenis wasiat yang paling sering digunakan. Alasannya, karena proses pembuatan surat wasiat disertai dengan adanya nasehat terkait isi wasiat oleh notaris.
- Wasiat rahasia: surat wasiat rahasia dapat ditulis oleh pihak pemberi waris ataupun orang lain. Hanya saja, surat wasiat ini harus disertai dengan tanda tangan pemberi waris. Selain itu, proses penyerahannya kepada notaris dilakukan dalam kondisi tertutup dan tersegel.