Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah perkembangan perekonomian dan hukum, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Disamping itu biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.
Di Indonesia terdapat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pada tahun 1977 BANI didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI dan perwakilannya telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter yang berlatar belakang dari berbagai profesi baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Dalam acara Ulang Tahun BANI ke 42 dan Ulang Tahun BANI Perwakilan Surabaya ke 38 di Hotel Elmi Surabaya, Selasa 19 November 2019, BANI dan BANI Perwakilan Surabaya mengadakan “Short Talk” yang bertajuk BANI Surabaya Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Mandiri dan Profesional” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Basoeki S.H., FCBArb. Dengan moderator Sabrina Askandar Tjokroprawiro, S.H., M.Kn.
Dalam acara tersebut menjelaskan tugas pokok/fungsi BANI sebagai lembaga arbitrase adalah memfasilitasi secara administratif penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase kedepan agar lebih mandiri dan profesional, yakni dengan menyediakan fasilitas sekretariat dan tempat bersidang, peraturan dan prosedur berarbitrase, daftar arbiter, baik warga negara Indonesia maupun asing dengan latar belakang profesi/keahlian yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian diharapkan BANI serta perwakilannya yang tersebar di Indonesia dapat semakin eksis dalam penyelesaian sengketa non litigasi dan menjadi lembaga yang mandiri dan profesional dalam menyelesaikan sengketa bisnis pelaku usaha.