Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Dalam meningkatkan kegiatan usaha dan untuk menyebarluaskan informasi tentang produk yang disediakan pelaku usaha kepada masyarakat salah satu cara yang digunakan pelaku bisnis adalah melalui pendaftaran domain (website). Nama domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Pendaftaran nama domain dapat didaftarkan di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Berbagai jenis nama domain telah disediakan oleh PANDI, salah satunya adalah “.id”
Penggunaan nama domain penting bagi pemilik merek untuk menyebarluaskan tentang informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat luas untuk memberikan gambaran tentang produk barang atau jasa yang dicari. Merek yang telah didaftarkan oleh orang pribadi atau badan hukum dapat digunakan sebagai nama domain mereka agar membantu pelaku bisnis menjalankan usahanya.
Namun pendaftaran nama domain tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa domain, misalkan seorang warga bernama Asep Chairul Candra yang memiliki nama domain acc.my.id (ACC di sini adalah akronim dari nama lengkap Asep). Sedangkan beberapa saat kemudian ada perusahaan pembiayaan kendaraan mobil bernama Astra Credit Companies yang sering disingkat ACC dan mendaftarkan nama domain mereka dengan nama yang sama yaitu acc.my.id.
Dalam prosesnya Asep Chairul Candra dan Astra Credit Companies akan terlibat sengketa nama domain di mana ada dua pendaftaran nama domain .id yang sama dan semuanya memenuhi persyaratan. Penyelesaian sengketa domain dapat diselesaikan melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Dalam menyelesaikan sengketa domain, PPND mengacu pada tiga unsur pembuktian atas penyalahgunaan nama domain terkait merek. tiga unsur tersebut adalah:
- Nama domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan merek yang dimiliki oleh pemohon; dan
- Termohon tidak memiliki hak atau kepemilikan sah atas nama domain tersebut; dan
- Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh termohon dengan itikad tidak baik.
Pada praktiknya saat ini semua warga dan institusi di Indonesia bisa mendaftarkan domain .id dengan prinsip “siapa cepat, dia dapat”, sebagaimana umumnya berlaku. Sehingga bagi masyarakat yang ingin melindungi merek dan domain mereka maka daftarlah domain anda agar meminimalkan terjadinya sengketa domain dikemudian hari.