Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek tersebut diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (DJKI). Bahwa atas perlindungan merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (filling date) dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan atas pelanggaran merek tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Salah satu contoh kasus terkait pelanggaran hak eksklusif merek terjadi pada kasus merek “Sushi Tei”. Merek Sushi Tei yang telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000001430 pada tanggal 25 Maret 2004 oleh Sushi Tei PTE LTD (Singapura) atas merek jasa berupa pelayanan jasa makanan (restoran). Saat ini Sushi Tei PTE LTD dan PT. Sushi Tei Indonesia telah melayangkan gugatan kepada PT. Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena pelanggaran atas hak eksklusif merek Sushi Tei.
Pada pemeriksaan Perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ini, melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tergugat tidak dapat diterima oleh karena itu majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat merupakan sengketa merek sehingga Pengadilan Niaga berwenang menangani dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara ke tahap selanjutnya yaitu proses pembuktian.
Bahwa sebelumnya tergugat sempat mengajukan eksepsi terkait kewenangan Pengadilan Niaga karena dasar tergugat mengajukan eksepsi adalah perkara tersebut bukan pelanggaran merek sehingga Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili. Gugatan yang diajukan seharusnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, bukan perdata khusus.
Bahwa Sushi Tei PTE LTD dan PT. Sushi Tei Indonesia melalui kuasa hukumnya James Purba menyampaikan bahwa dasar penggugat menggugat PT. Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja adalah para tergugat tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di website Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi Tei. Selain itu banyak produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi Tei. Disamping itu, Kusnadi Rahardja dalam sejumlah wawancara dengan media menyatakan bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group tentu hal ini merugikan penggugat.
Oleh karena itu menurut James Purba perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak eksklusif atas merek Sushi Tei dan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
