(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, SH

Selain pengalihan aset berupa tanah dan bangunan serta benda bergerak dan tak bergerak yang telah banyak terjadi di dunia usaha, pengalihan intangible asset berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih jarang di ketahui oleh pelaku bisnis. intangible asset HKI ini salah satunya adalah merek yang memiliki nilai komersial yang tinggi karena suatu merek terkenal merupakan cerminan suksesnya perusahaan pemilik merek tersebut.

Seperti diketahui, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, contoh:  perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. Pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

Setiap pencatatan pengalihan hak atas merek wajib dilakukan pemeriksaan. pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM melakukan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengumumkan pengalihan hak atas merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek.

Salah satu pengalihan merek yang pernah terjadi adalah merek Sariwangi. Merek Sariwangi telah dijual kepada Unilever Indonesia pada tahun 1989 oleh pemilik sebelumnya. Penjualan merek tersebut memberikan hak kepada Unilever Indonesia untuk menjual teh di bawah bendera merek ‘Sariwangi’.

Merek sendiri dapat diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/ atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terbagi atas dua macam, yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sementara Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Perjanjian pembelian merek dibuat di depan Notaris. Setelah itu pembeli merek mengirimkan surat permohonan pengalihan Hak atas Merek kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan disertai dokumen-dokumen pendukung, yakni sertifikat kepemilikan hak atas merek atau bukti-bukti lainnhya. Pengalihan hak kemudian dicatatkan pada Berita Resmi Merek. Jika tidak dicatatkan, maka pengalihan hak atas merek tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Pengalihan hak atas merek dikenakan biaya. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran merek.

Patut dicatat bahwa pengalihan merek ini hanya terbatas pada penggunaan merek suatu usaha oleh usaha yang sedang dijalankan. Pada kasus Sariwangi, Unilever Indonesia memiliki hak untuk menggunakan merek ‘Sariwangi’ dari pemilik sebelumnya. Adapun, mengenai proses produksi, lisensi, rahasia dagang, dan lain sebagainya tetap milik pemilik sebelumnya.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan jual beli merek yaitu, pertama, membeli segala hak kekayaan intelektual terkait merek yang akan dibeli. Kedua, mencoba produksi barang sendiri atau mengalihkan kepada pihak ketiga dengan kualitas yang sama pada pemilik sebelumnya. Ketiga membeli seluruh usaha yang sebelumnya dimiliki merek tersebut. Sehingga dalam membeli merek yang digunakan untuk kegiatan usaha saat akan menggunakan merek tersebut tidak akan timpul permasalahan baru dikemudian hari.