Author: Antonius Gunawan Dharmadji, SH
Jumat, pada tanggal 16 Agustus 2019 KPPBC Tipe Madyan Pabean Tanjung Perak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Penyelenggaraan sosialisasi yang diadakan di Auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya ini disampaikan oleh Eko Yulianto, selaku Kepala Seksi Regional I Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL).
Belum lama setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 11/PMK.04/2019 sebagai perubahan pertama atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017, Kementerian Keuangan kembali menerbitkan peraturan perubahan terhadap tata cara pengenaan tarif bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional) melalui PMK Nomor 109/PMK.04/2019. Terbitnya PMK tersebut dilatarbelakangi oleh diratifikasinya kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Chile dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile)
Dengan adanya hubungan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Chile, maka saat ini Indonesia dapat mengenakan 10 (sepuluh) skema tarif preferensi. Kesepuluh skema tersebut adalah:
- ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
- ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
- Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
- ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
- ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
- Indonesia -Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
- ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
- Memorandum of Understanding between The Government qf The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on TI-ade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan
- Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).
Perlu diketahui bahwa tarif preferensi merupakan kebijakan suatu negara secara bilateral, regional, ataupun secara multilateral untuk memberikan keringanan tarif bea masuk berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Di Indonesia besarnya tarif preferensi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tartf bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional. Sementara itu, tarif preferensi antara Indonesia dengan Chile diatur dalam PMK No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA dengan tarif bervariasi sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
Untuk memperoleh tarif preferensi maka importir harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). SKA tersebut merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diimpor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor. SKA baru diakui oleh negara pengimpor apabila memenuhi:
- Kriteria asal barang (origin criteria), meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtainedatau produced goods/WO);
- barang yang diproduksi di Negara Anggota hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota (produced exclusively/ PE);
- barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtainedatau not wholly produced/Not WO) yang mencakup:
- barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originatingdengan hasil akhir memiliki kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau kandungan bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
- barangyang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi Change in Chapter (CC); Change in Tariff Heading(CTH); atau Change in Tariff Sub Heading (CTSH); dan/atau
- barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules(PSR) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Kriteria pengiriman (consignment criteria), meliputi:
- barang impor dikirim tanpa melalui wilayah negara bukan anggota; atau
- Barang impor dikirim melalui negara bukan anggota dengan atau tanpa transshipment atau penyimpanan sementara di negara bukan anggota tersebut, dengan syarat barang tersebut tidak mengalami kegiatan selain bongkar muat, pemisahan atau pemecahan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
- Ketentuan prosedural (procedural provisions), meliputi:
- Penggunaan bahasa Inggris, jumlah lembar, dan format tertentu;
- Nomor referensi dan tanda tangan pejabat, serta stempel SKA;
- Tanda tangan eksportir; dan lain sebagainya.
Selain karena berlakunya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Chile melalui Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), latar belakang diterbitkannya PMK 109/PMK.04/2019 adalah adanya perubahan terhadap ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area). Perubahan tersebut akibat telah diratifikasinya Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018.
Perbedaan ACFTA yang sebelumnya dengan yang sekarang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019 diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan origin criteria, sebelumnya hanya mengatur wholly obtained(WO) dan Not- wholly obtained (Not-WO), sekarang bertambah satu, yaitu Produced Exclusively (PE).
- Ketentuan tentang perhitungan Regional Value Content (RVC), yaitu kandungan nilai regional dari nilai FOB, proses akhir produksi di negara anggota yang digunakan sebagai salah satu criteria origin. Sebelumnya perhitungan RVC menggunakan metode build up sekarang menggunakan metode build down.
- Ketentuan tentang Identical and Interchangeable Materials, sebelumnya tidak diatur, sekarang terdapat metode penentuan keasalan barang melalui: a. pemisahan fisik bahan baku; atau b. Metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut.
