(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Neza Cavela Maharani, SH

DEFINISI BARANG IMPOR

Definisi impor sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Jendral Bea Cukai Nomor PER-12/BC/2016 menjelaskan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam hal ini pabean adalah kantor atau instansi yang memungut, mengawasi serta mengurus ekspor (bea keluar) dan impor (bea masuk) yang berada dalam kawasan pabean baik jalur darat, laut maupun udara.

RUANG LINGKUP

Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. Dalam hal ini pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dsan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. tujuan pemeriksaan fisik adalah untuk memperoleh data barang secara lengkap agar dapat dipergunakan untuk:

  • Menetapkan klasifikasi dan nilai pabean dengan benar
  • Menemukan adanya barang yang tidak diberitahukan
  • Menemukan kesalahan pemberitahuan Negara asal barang dan/ atau kepentingan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan.

Dalam pemeriksaan fisik tersebut dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pada:

  1. TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan seizin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dengan izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Pemeriksaan fisik dapat menggunakan pemindai Peti Kemas dalam hal pada Kantor Pabean tersedia pemindai Peti Kemas, barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan Peti Kemas dapat dilakukan terhadap:

  1. Barang yang diimpor oleh importer berisiko endah yang terkena pemeriksaan acak
  2. Barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif, yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai Peti Kemas
  3. Barang dalam peti kemas berpendingin
  4. Barang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa melalui pemindai Peti Kemas
  5. Barang peka udara
  6. Barang lainnya yang berdarkan pertimbanan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas.

Pemeriksaan fisik barang dikecualikan terhadap barang peka cahaya, barang mengandung zat radioaktif, barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian, barang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang dimohonkan oleh importer untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas atau barang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

TATA CARA PEMERIKSAAN FISIK

Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan berdasarkan manajemen risiko, yaitu:

  1. 10% untuk barang yang diimpor oleh importer dengan tingkat resiko rendah
  2. 30% untuk barang yang diimpor oleh importer dengan tingkat resiko menengah dan tinggi

Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh SKP, jika SKP belum menentukan maka, tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Ketentuan dalam pemeriksaan fisik atas barang impor dalam Peti Kemas dengan tingkat pemeriksaaan fisik yaitu:

  1. Dalam hal Peti Kemas berjumlah 5 atau kurang:
  • 10% dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10%
  • 30% dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30%
  1. Dalam hal jumlah Peti Kemas lebih dari 5:
  • 10% dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10%
  • 30% dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30%

Minimal 2 kemasan yang dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dalam Peti Kemas, jika hanya terdapat 1 kemasan maka pemeriksaan fisik dilakukan hanya terhadap 1 kemasan tersebut.

Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meningkatkan tingkat pemeriksaan menjadi pemeriksaan secara mendalam untuk mencapai tujuan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik secara mendalam dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai Dasarf Pemeriksaan Fisik
  • Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas terdapat indnikasi ketidaksesuaian jumlah dan/jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemindaian Peti Kemas.
  • Pemeriksaan fisik karena jabatan
  • Terdapat informasi intelijen
  • Barang impor dalam bentuk curah
  • Dokumen pelengkap pabean menjunjukkan barang impor dikemas dalam kemasan bernomor, kedapatan kemasan tidak bernomor atau nomor kemasan tidak sesuai.

MEKANISME PEMERIKSAAN FISIK

Pejabat Bea Cukai atau SKP menyempaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepada importir, PPJK yang dikuasakannya dan/atau Pengusaha TPS, yang disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir. Dalam hal pemberitahuan pemeriksaan fisik telah disampaikan, importir atau PPJK yang dikuasakan wajib untuk:

  1. Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan.

Dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik.

  1. Mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat Pemeriksaan Fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Fisik.
  2. Membuka kemasan yang diperiksa
  3. Menyaksikan pemeriksaan fisik