Oleh: Antonius Gunawan Dharmadji, SH
Perjanjian pemberian kuasa diatur pada Bab 16 Buku III mulai Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 BW. Pengertian pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 BW: “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan”. Berdasarkan uraian pengertian tersebut terdapat unsur-unsur dari pemberian kuasa, yaitu:
- perjanjian;
- para pihak (subyek hukum);
- pemberian wewenang/kekuasaan; dan
- menyelenggarakan suatu urusan (obyek perjanjian).
Lebih lanjut, bentuk pemberian kuasa yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan 1793 BW, yaitu secara tertulis berupa akta autentik, akta di bawah tangan dan dapat juga secara lisan. Materi muatan yang dapat diatur dalam pemberian kuasa mencakup dua hal, yaitu:
- Pemberian kuasa secara khusus (1795 BW) yaitu surat kuasa hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih dan harus dinyatakan secara tegas.
- Pemberian kuasa secara umum (1796 BW) yaitu surat kuasa hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja yang meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. (daden can beheer)
Dalam menghadapi sengketa perdata di Pengadilan, seseorang yang bersengketa dapat bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, atau juga dapat diwakilkan oleh advokat. Sehubungan dengan pemberian kuasa dalam persidangan perdata yang ditujukan kepada advokat atau pengacara untuk dapat mewakili dan/atau mendampingi kliennya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Harus mempunyai surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) HIR, 147 ayat (1) Rbg.
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatannya (Pasal 123 ayat (1) HIR, 147 ayat (1) Rbg).
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan surat gugatan apabila diajukan secara lisan. (Pasal 123 ayat (1) HIR, 147 ayat (1) Rbg).
- Telah terdaftar sebagai seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003.
Sebagai seoarang advokat yang profesional harus memperhatikan keabsahan dari suat surat kuasa khusus yang dibuat. Meskipun terlihat sepele, namun syarat ini dapat mempengaruhi sah atau tidaknya secara formil suatu pemberian kuasa khusus dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa di dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa khusus berdasarkan: (i) Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; (ii) SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; (iii) SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan (iv) SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994:
- Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
- Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
- Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Syarat sebagaimana dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat kuasa khusus cacat formil.
Berikut poin-poin yang harus ada pada surat kuasa khusus:
- Judul Surat Kuasa “Surat Kuasa Khusus”
- Identitas Pemberi Kuasa
- Menyatakan “selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa”
- Menyatakan “memilih domisili hukum/kedudukan hukum pada”
- Identitas Penerima Kuasa
- Alamat kantor advokat
- Menyatakan “bertindak secara sendiri-diri maupun bersama-sama”
- Menyatakan “selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa”
- Menyatakan “KHUSUS”
- Menyatakan “untuk mendampingi, mewakili, dan mengajukan gugatan“
- Identitas tergugat
- Menyebutkan jenis perbuatan yang dilanggar (wanprestasi/PMH)
- Pengadilan mana yang dituju
- Menyatakan “hak substitusi”
- Menyatakan “hak retensi”
- Tanggal dibuat surat kuasa
- Tanda Tangan Pemberi Kuasa (tanda tangan mengenai Materai)
- Tanda Tangan Penerima Kuasa
- Menggambarkan “Materai Rp 6.000,-”
NB: kata-kata / urutan di atas tidak baku dan dapat disesuaikan dengan referensi buku laiinya.
