Oleh: Putri Ayu Trisnawati, SH.
Penetapan Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
- Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
- Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
- Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
- Sistem Administrasi Badan Usaha adalah pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama, pendaftaran, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang akan dipakai dalam Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Format Isian Pendaftaran yang selanjutnya disebut Format Pendaftaran adalah format isian untuk permohonan pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Format Isian Perubahan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format isian untuk permohonan perubahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
PENDAFTARAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama. Format Pengajuan Nama paling sedikit memuat:
- nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
- nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.
Permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya tersebut dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri secara elektronik paling sedikit memuat:
- nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;
- nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai;
- tanggal pemesanan;
- tanggal daluwarsa; dan
- kode pembayaran.
Persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sesuai dengan ketentuan Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik. Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
Permohonan Pendaftaran Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan harus mengaajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Apabila pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri. Pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Format Pendaftaran juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung berupa:
- pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan
- pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Selain menyampaikan pernyataan Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:
- minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
- identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pendiri; dan 4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.
Menteri menerbitkan SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata pada saat permohonan diterima. SKT disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”
PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pendaftaran perubahan anggaran dasar meliputi:
- identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- kegiatan usaha;
- hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
- jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. (4) Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu
PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK
Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
- Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
- Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik. Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
- dokumen pendukung; dan/atau
- surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
