Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Hak Pekerja Akibat Perusahaan Pailit
Putusan No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Pekerja PT. Pertamina di dalam uji materi itu memohon supaya MK memberi penafsiran terhadap frasa ‘didahukukan pembayarannya.’Frasa dimaksud terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Pemohon uji materi (judicial review) dari kalangan pekerja terdiri dari :
- Pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan tingkat perusahaan.
- Pekerja yang mengalami PHK, yang kasusnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial (PHI).
- Pekerja yang tidak mengalami kasus konkrit sesuai objek permohonannya.
MK mengabulkan permohonan itu dengan membuat dua norma baru. Jika perusahaan diputus pailit, MK mengatakan:
- Upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara.
- Hak-hak pekerja lainnya dibayar lebih dahulu dari segala macam tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, kecuali jika debitor memiliki kreditur separatis. MK memberi kedudukan berbeda terhadap upah dan hak-hak pekerja lainnya. Upah ditempatkan pada posisi lebih utama dari pada hak-hak lainnya.
Amar putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, sebagai berikut:
- Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: ”pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
- Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ”pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
Definisi upah dalam Pasal 1 butir 30 UU Ketenagakerjaan adalah pemberian imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang telah atau akan melakukan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan secara rutin yang di dalamnya meliputi tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Upah di dalam praktik hubungan kerja dikelompokkan ke dalam tiga komponen, yaitu :
- Upah pokok,
- Tunjangan tetap, dan
- Tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah tunjangan tambahan yang tidak terkait dengan gaji pokok yang dibayar perusahaan secara rutin kepada pekerja yang pembayarannya tidak dipengaruhi oleh syarat kehadiran bekerja. Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan penerimaan pekerja dari perusahaan yang nilai dan pembayarannya dipengaruhi oleh syarat tertentu, seperti kehadiran. Yang lazim ditetapkan sebagai tunjangan tidak tetap, misalnya tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan transport.
UU Ketenagakerjaan tidak mengenal definisi hak-hak lainnya. Untuk mengetahui apa saja yang disebut hak-hak lainnya dari pekerja, harus dikorelasikan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketika perusahaan diputus pailit, peristiwa yang lazim terjadi adalah PHK. Pekerja yang di PHK bukan karena melakukan kesalahan, sesuai UU Ketenagakerjaan, berhak memperoleh uang pesangon. Ketika pekerja di PHK, baik karena alasan pailit maupun alasan lainnya, uang pesangon dihitung secara normatif, berpedoman pada masa kerja, upah pokok, dan tunjangan tetap.
Ketika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, masalah utama bagi pekerja adalah pembayaran uang pesangon. Ketika MK mengatakan pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan pajak dan kreditur lainnya, MK memberi alasan bahwa upah pekerja yang belum dibayar debitur sebelum diputus pailit, merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh hapus maupun dikurangi.
Sebaliknya, jika pekerja memiliki hak-hak lainnya, seperti uang pesangon, bertolak dari putusan MK di atas, kurator dapat membayar pesangon setelah melunasi tagihan kreditur separatis. Terkait pembayaran uang pesangon, MK tidak mengubah posisi pekerja. MK memposisikan pekerja tetap sebagai kreditur preferen. Sedangkan terkait pembayaran upah, MK memposisikan pekerja sebagai kreditur paling utama dari kreditur-kreditur lainnya.
Pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan tempatnya bekerja diputus pailit, berhak mendapat upah. Hak untuk mendapatkan upah timbul karena salah satu alasan berikut ini:
- Pada saat putusan pailit ditetapkan, operasional debitor tetap beroperasi. Dalam situasi seperti itu upah pekerja dibayar sampai putusan pailit ditetapkan.
- Pada saat debitor diputus pailit, debitor sudah menunggak upah pekerja.
- Upah yang timbul pasca putusan kepailitan.
Memperhatikan ketiga alasan tersebut, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 berposisi melindungi upah pekerja seperti disebutkan pada alasan yang kedua. Perusahaan yang operasionalnya berhenti setelah divonis pailit, otomatis berhenti membayar upah pekerja. Akibatnya, selama proses pemberesan kepailitan berlangsung, pekerja tidak mendapat upah. Memperhatikan alasan kedua dan ketiga di atas, timbul pertanyaan, upah yang mana yang harus dibayar oleh kurator, apakah upah yang tertunggak, atau upah selama proses (pemberesan) kepailitan, atau keduanya harus dibayar? Apakah upah yang tertunggak, status hukumnya sama dengan upah dalam proses (pemberesan) kepailitan?
Dalam Pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:
- Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputus dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya ;
- Sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2), upah yang belum dibayar sebelum dan sesudah kepailitan, dikualifikasi sebagai utang. Sumber dana untuk membayar utang upah berasal dari harta pailit. Jika debitor menunggak upah pekerja sebelum diputus pailit, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 memberi kaidah, kurator wajib membayar seluruh tunggakan upah. Jika putusan kepailitan tidak mengakibatkan operasional perusahaan berhenti.
Berkaitan dengan pelaksanaan PHK, UU Ketenagakerjaan mengenal dua terminologi upah, yaitu upah yang biasa diterima dan upah skorsing. Upah yang biasa diterima di dalam praktiknya disebut upah proses PHK. Upah proses PHK adalah upah yang dibayar oleh pengusaha kepada pekerja selama proses PHK berlangsung. Kewajiban itu timbul ketika alasan PHK pekerja terbukti melanggar hukum. Sedangkan upah skorsing adalah upah yang timbul akibat pengusaha melakukan skorsing kepada pekerja.
