(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji

Pengertian Jaminan Pensiun

Di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemeintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (selanjutnya disebut PP No. 45/2015) dijelaskan bahwa pengertian jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program Jaminan pensiun merupakan program dengan manfaat pasti (defined benefit). Menurut Elvin G. Masassya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di dalam Majalah Bridge Volume 9, Tahun 2015, program jaminan pensiun adalah salah satu implementasi program jaminan sosial. Falsafah jaminan sosial itu, salah satunya, bagaimana agar para pekerja ketika sudah tidak produktif lagi hidupnya tidak susah, hidupnya tidak terlunta-lunta dan bisa tetap mandiri terhadap dirinya sendiri.

Peserta Jaminan Pensiun

Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran (Pasal 1 angka 4 PP No. 45/2015). Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 45/2015 diatur bahwa peserta program jaminan pensiun terdiri atas:

  1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Besaran Iuran untuk Program Jaminan Pensiun

Besarnya iuran yang wajib dibayarkan diatur di dalam Pasal 28 PP No. 45/2015. Menurut Pasal 28 ayat (2) PP. No 45/2015 iuran yang wajib dibayarkan per bulan adalah sebesar 3% (tiga persen) dari upah yang diterima setiap bulan. Selanjutya di Pasal 28 ayat (3) PP. No 45/2015 diatur bahwa iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut ditanggung oleh:

  1. Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara sebesar 2% (dua persen); dan
  2. Peserta sebesar 1% (satu persen).

Sejak tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah).

Berikut contoh menghitung besarnya iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya:

Antonius seorang karyawan di Perusahaan SWP dengan gaji pokok Rp 4.500.000,- dan tunjangan tetap sebesar Rp 1.000.000,- Beapa iuaran Jaminan Pensiun yang wajib dibayarkan?

Jawab:

Upah sebulan Antonius = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
  = Rp 4.500.000,- + Rp 1.000.000,-
  = Rp 5.500.000,-
     
Perhitungan Jaminan Pensiun    
a.    Dibayar oleh Perusahaan =

=

2% × upah per bulan

2% × Rp 5.500.000 = Rp 110.000,-

b.    Dipotong dari gaji karyawan =

=

  1. 1% × upah per bulan
  2. 1% × Rp 5.500.000 = Rp 55.000,-

Total Iuran jaminan pensiun Antonius sebulan adalah: Rp 110.000,- + Rp 55.000 = Rp 165,000,-

Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) Dan Jaminan Pensiun (JP)

  1. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan dana darurat atau tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan kita terima saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.
  2. Jaminan Hari Tua dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan dana jaminan pensiun akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya upah asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.
  3. Perhitungan tarif kedua program ini juga berbeda. Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Hal ini tentu saja berbeda dengan Jaminan Pensiun yang tarifnya didasarkan atas gaji,masa kerja dan faktor manfaatnya.
  4. Untuk iuran, Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% sebulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.