Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja tidak jarang menimbulkan perselisihan yang sering berujung di Pengadilan Hubungan Industrial. Sebelum membahas lebih lanjut, ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum membuat gugatan hubungan industrial.
Apa itu Perselisihan Hubungan Industrial?
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan seperti apa yang dapat dikatakan sebagai Perselisihan Hubungan Industrial?
- Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Penyelesaian Hubungan Industrial:
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan konsiliasi hubungan industrial bukan penyelesaian yang besifat final dan mengikat. Produk hukum penyelesaian pada ke dua forum tersebut merupakan anjuran. Keduanya berbeda dengan arbitrase pada hubungan industrial. Produk hukum arbitrase pada hubungan industrial sama dengan arbiter di bidang bisnis, yakni putusan. Putusan arbiter hubungan industrial sifatnya final dan mengikat (final and binding).
Penyelesaian sengketa melalui forum litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan bentuk penyelesaian formil. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambatlambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak siding pertama.
Menyusun Surat Gugatan Hubungan Industrial:
Pada dasarnya gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan hanya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hubungan hukum dengan penggugat, hubungan hukum ini disebut sebagai hubungan kerja. Hubungan kerja dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian kerja. Dalam kemampuan bertindak sebagai penggugat dalam pengertian hukum perdata terdapat dua pihak yaitu pihak yang mempunyai kewenangan (bevoegheid) dan pihak yang mempunyai kemampuan (bekwamheid).
Surat gugatan harus dibuat secara tertulis, namun bagi masyarakat yang buta huruf maka dapat mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan yang diatur dalam Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg. Secara sederhana gugatan adalah suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasasi orang lain atau yang dilanggar orang lain, melalui pengadilan.
Dalam proses gugatan, paling sedikit terdapat dua pihak. Pihak yang mengajukan gugatan disebut penggugat (eiser/plaintiff), dan pihak yang digugat disebut tergugat (gedagde/dependent). Tergugat adalah pihak yang diajukan tuntutan hukum agar melakakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu atau mengembalikan atau membayar sejumlah uang kepada penggugat. Penggugat harus menyusun surat gugatan secara sistematis dengan menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Batang Tubuh Surat Gugatan:
Batang tubuh surat gugatan terdiri dari posita dan petitum:
Posita
Posita atau sering disebut fundamentum petendi adalah dalil-dalil yang menjelaskan tentang hubungan hukum yang menjadi dasar serta alasan-alasan dari tuntutan (petitum). Posita merupakan sumber dari tuntutan (petitum), posita terdiri dari dua hal, yakni kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden) dan dasar hukumnya (rechts gronden). Lebih lanjut, hal-hal yang termuat di dalam posita, yaitu:
- Objek Gugatan
Objek gugatan mengenai perselisihan hubungan industrial apa yang diajukan.
- Fakta Hukum
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
- Kualifikasi Perbuatan Tergugat
kualifikasi perbuatan pengusaha apakah termasuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
- Uraian Kerugian
Dalam hal ini, penggugat menguraikan kerugian yang dialaminya. Setelah itu, penggugat merumuskan keinginan yang ingin diperoleh dari tergugat beserta rincian yang konkrit apabila terdapat hak yang dilanggar oleh pemberi kerja.
- Hubungan Posita dan Petitum
Posita dan petitum keduanya harus bersesuaian dan tidak boleh bertentangan. Gugatan yang disusun tidak secara sistematis maka hakim dapat memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/) dengan alasan gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel).
Dalam menyusun suatu posita, terdapat dua teori yang digunakan agar posita dapat menjelaskan secara baik kepada hakim tentang pokok perselisihan tersebut yaitu: individualingserings theorie dan substantiering theorie.Menurut individualingserings theorie, surat gugatan dianggap sudah cukup dengan menyebut kejadian yang dapat menunjukkan suatu hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Sedangkan substantiering theorie, menekankan bahwa di dalam surat gugatan segala sesuatu harus dikemukakan, tidak cukup hanya menyebutkan dasar tuntutan saja, tetapi juga harus menyebut kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan yang dilengkapi dengan dasar hukumnya.
Petitum
Tuntutan atau Petitum merupakan tuntutan atau hal-hal yang diminta terhadap tergugat yang bersumber pada posita. Terdapat beberapa jenis tuntutan, yaitu:
- Tuntutan Primer
Tuntutan primer atau tuntutan pokok adalah tuntutan pokok yang berhubungan langsung dengan pokok perkara perselisihan hubungan industrial. Contoh: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat membayar biaya perkara.
- Tuntutan Tambahan
Tuntutan tambahan adalah tuntutan lain di luar tuntutan pokok perkara, tuntutan ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan tuntutan primer yaitu seperti uang paksa dan sita jaminan (Dwangsom dan Uitvoerbaar bij voorraad). Contoh: menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar …., meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap …….
- Tuntutan Subsidair
Tuntutan subsider adalah tuntutan alternatif dari tuntutan primer. Tuntutan subsider merupakan tuntutan cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan hakim menolak tuntutan primer. Adapun klausul kalimatnya adalah sebagai berikut: “apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Tuntutan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi putusan secara adil, yakni putusan yang berbeda dari tuntutan primer.
