Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Apakah anda pernah mengalami kredit macet dan suatu ketika pihak Debt Collector datang ke tempat anda dan menarik secara paksa kendaraan bermotor anda?
Berikut ulasannya:
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. No. 15/40/DKMP, tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Romawi V huruf B angka 1, 2 dan 3 mengatur bahwa syarat uang muka (Down Payment (DP)) minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif dan 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Pada dasarnya leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang menarik secara paksa kendaraan milik debitur, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pada umumnya fidusia dimasukan dalam suatu perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Sebagai debitur berkewajiban membayar biaya jaminan tersebut dan setiap pihak leasing berkewajiban mendaftarkan setiap transaksi kredit di hadapan notaris atas perjanjian fidusia tersebut. Pernasalahan yang sering terjadi hamper tidak pernah mendengar kata “fidusia” tersebut selain itu masyarakat sangat asing sekali dengan kata tersebut.
Dalam aturannya, nasabah pergi ke pihak leasing lalu setelah itu ke kantor notaris yang membuat perjanjian fidusia sebelum kendaraan berada ditangan konsumen. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha.
Pada dasarnya perjanjian fidusia ini akan melindungi asset konsumen tersebut dan pihak leasing dapat secara paksa menarik kendaraan yang pembayarannya macet atau menunggak pembayaran. Hal ini karena perjanjian fidusia, pihak leasing hanya dapat melaporkan ke pengadilan dan kasus tersebut akan disidangkan serta pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke leasing dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Jadi dapat disimpulkan bahwa apabila pihak leasing ingin menarik suatu kendaraan milik konsumen maka konsumen dapat meminta surat perjanjian fidusia tersebut dan jika perjanjian tersebut tidak ada maka pihak leasing tidak dapat menarik kendaraan tersebut. Apabila pihak leasing tetap menarik kendaraan secara paksa dari konsumen maka, pihak konsumen dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Apabila pihak leasing ingin menarik kendaraan tersebut maka pihak leasing wajib membawa Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, pihak yang berhak menarik kendaraan atas kredit bermasalah adalah kepolisian atas Keputusan Pengadilan.
