Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Pada dasarnya pengaturan kedewasaan menurut peraturan perundang-undangan masih tidak ditemui keseragaman mengenai batas usia dewasa seseorang, diantaranya batasan 21 (dua puluh satu) tahun, 18 (delapan belas) tahun, dan 17 (tujuh belas) tahun.
Berikut beberapa pengaturan batasan seseorang dikatakan dewasa:
| No | Dasar Hukum | 17 Tahun | 18 Tahun | 21 Tahun |
| 1 | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Pasal 45) |
√ |
||
| 2 | Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
(Pasal 330) |
√
|
||
| 3 | Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Pasal 47) |
√ |
||
| 4 | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Pasal 1 angka 26) |
√ |
||
| 5 | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(Pasal 1 angka 3, 4 dan 5) |
√ |
||
| 6 | Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
(Pasal 4 huruf h) |
√ |
||
| 7 | Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Pasal 1 angka 5) |
√ |
||
| 8 | SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”)
(Khusus untuk pemilu) |
√ |
Dari table diatas dapat dilihat bahwa mayoritas pengaturan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia usia seseorang dikatakan dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun. Namun di dalam pengaturan KUH Perdata menyatakan batasan usia seseorang dikatakan dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun. Khusus untuk pengaturan perkawinan yang diatur dalam Ketentuan Penutup Pasal 66, “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No.158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”
Terdapat beberapa putusan Hakim yang menetapkan tentang batasan usia dewasa bagi seseorang, diantaranya:
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 96/1973/PN.Plg tanggal 24 Juli 1974 jis. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA tanggal 14 Agustus 1975, dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum.
Dalam kasasi di Mahkamah Agung, dengan Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 Tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1 15/Pdt.P/2009/PN. Jakarta timur Tanggal 17 Maret 2009. Hakim menggunakan pertimbangan bahwa batasan umur dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan mendasarkan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukan bahwa hakim berpendapat batasan umur yang digunakan sebagai parameter untuk menentukan kecakapan untuk berbuat dalam hukum adalah telah berumur 18 tahun.
