Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Saat ini di dalam masyarakat dalam rangka meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, masih terdapat logika berfikir pada kejahatan konvensional di antara aparat penegak hukum bahwa korporasi tidak dapat melakukan kejahatan, karena pada dasarnya kesalahan hanya dapat dilakukan oleh manusia sebagai indvidu (individual guilt), baik yang disengaja ataupun tidak.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini dianggap sebagai ketentuan pokok hukum pidana nasional, hanya menjadikan manusia alamiah (naturlijke persoon) sebagai subjek hukum pidana, yang dapat dilihat dengan penggunaan unsur barangsiapa dalam berbagai rumusan delik. Apabila dikaitkan pada sebuah kejahatan dengan korporasi, maka hanyalah orang perorangan (individual) dari korporasi tersebut yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Untuk membantu apparat penegak hokum dan kepastian dimasyarakat terkait dapat atau tidaknya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban maka Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.
Dalam Perja No. 028 Tahun 2014, disebutkan bahwa tuntutan pidana dapat diajukan kepada korporasi, pengurus korporasi; serta korporasi dan pengurus korporasi. Namun apabila undang-undang tidak mengatur tentang subjek hukum korporasi, maka tuntutan pidana diajukan kepada pengurus korporasi tersebut. Terhadap korporasi yang bukan berbadan hukum, pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pengurus serta dapat dikenakan pidana tambahan dan/atau tindakan tata tertib terhadap korporasi tersebut.
Untuk melengkapi Perja No. 028 Tahun 2014, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Perja No. 28 Tahun 2014 adalah sebagai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hal itu dikarenakan dalam Perma No. 13 Tahun 2016 telah secara jelas menentukan tentang subjek hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana termasuk tatacara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan/penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Secara garis besar Perma No. 13 Tahun 2016 mengatur:
- Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
- Restitusi adalah pemberian ganti kerugian oleh korporasi kepada korban atau keluarganya
- Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
- Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.
- Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang lainnya.
- Dalam hal ada kekhawatiran Korporasi membubarkan diri dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan sesudah maupun sebelum penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan Korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau permohonan pailit didaftarkan.
- Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata
- Kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana terhadap Korporasi hapus karena daluwarsa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda.. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perma ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2016.
