(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek ini mulai diberlakukan terhitung sejak Januari 2017. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) ini merupakan pelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8, Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (9), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada Permenkumham ini terdapat point-point penting terkait pendaftaran merek, diantaranya:

  1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan kepada Menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  2. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum;
  3. Syarat Permohonan:

Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan. Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud, Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri. Sanggahan sebagaimana dimaksud  diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Setiap Permohonan wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal pada masa pengumuman terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari dan setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan.

  1. Penolakan Permohonan

Penilaian persamaan pada pokoknya dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kriteria penentuan Merek terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud. Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat;
  2. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek;
  3. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut;
  4. jangkauan daerah penggunaan Merek;
  5. jangka waktu penggunaan Merek;
  6. intensitas dan promosi Merek,
  7. pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
  8. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek;
  9. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa.

Penolakan Permohonan dilakukan berdasarkan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu meliputi:

  1. adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek terkenal terhadap Permohonan; dan
  2. Merek terkenal yang sudah terdaftar.