(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Novita Indah Sari

Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu hak atas kekayaan intelektual. Pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk usaha, baik dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual, atau memasarkan barang tertentu maupun yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu dengan mempergunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut (Gunawan Widjaj, 2001: 10-11).

Berkaitan dengan lisensi dalam paten, menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat ekslusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Adapun lisensi-wajib menurut UU Paten adalah lisensi yang bersifat non-eksklusif yang digunakan untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas dasar permohonan. Pemberian lisensi-wajib kepada penerima lisensi pada awalnya bukan dilandasi keinginan bersama dari kedua belah pihak, melainkan karena adanya keinginan salah satu pihak saja, yaitu pemohon lisensi untuk melaksanakan paten tersebut yang pada dasarnya dikaitkan dengan kepentingan umum melalui campur tangan pemerintah. Ketika pemohon lisensi-wajib disetujui oleh pemerintah, maka inventor atau pemegang hak paten wajib melisensikan patennya tersebut secara paksa kepada pemohon, meskipun pihak pemegang hak paten sesungguhnya tidak menginginkan dan tidak berniat melakukan perjanjian lisensi tersebut (Dahris Siregar, 2022: 68).

Namun perlu ditekankan bahwa meskipun ada ketentuan lisensi-wajib, bukan berarti setiap paten dapat dimohonkan lisensi-wajib oleh seseorang. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang diatur dalam UU Paten untuk memperoleh lisensi-wajib. Pasal 82 ayat (1) UU Paten menyebutkan bahwa permohonan lisensi-wajib hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, yaitu pertama, karena pemegang paten tidak melaksanakan paten dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten; kedua, karena paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima lisensi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau ketiga, karena paten merupakan hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya dan tidak dapat dilaksanakan tanpa menggunakan paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.

Selain itu dalam Pasal 84 ayat (1) UU Paten juga menyebutkan bahwa lisensi-wajib dapat diberikan apabila: a) Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang dimaksud secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten yang dimohonkan lisensi-wajib dengan secepatnya; b) Pemohon atau kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan c) Menteri Hukum dan HAM berpendapat paten yang dimohonkan lisensi-wajib dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan bidang paten yang diajukan lisensi-wajib. Dalam proses pemeriksaan, tim ahli akan memanggil pemegang paten untuk didengar pendapatnya. Pemegang paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila pemegang paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu tersebut, maka pemegang paten dianggap menyetujui pemberian lisensi-wajib.

Permohonan lisensi-wajib yang dikabulkan akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pemberian lisensi-wajib. Penetapan keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pengajuan permohonan lisensi-wajib. Keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut memuat: lisensi-wajib bersifat non-eksklusif; alasan pemberian lisensi-wajib; bukti termasuk keterangan dan penjelasan sebagai dasar pemberian lisensi-wajib; jangka waktu lisensi-wajib; besar imbalan yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada pemegang paten beserta cara pembayarannya; syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya; lingkup lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari paten yang dimohonkan lisensi-wajib; dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil (Pasal 88 UU Paten).

Baca juga: Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lisensi-wajib adalah lisensi yang wajib diberikan oleh pemegang paten kepada pemohon lisensi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan lisensi-wajib merupakan akibat dari tidak disetujuinya pemberian lisensi oleh pemegang paten kepada pemohon lisensi. Sehingga pemohon lisensi mengajukan permohonan lisensi-wajib, namun permohonan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam UU Paten sebagaimana dijelaskan di atas.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual