(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author : Fica Candra Isnani

Perlindungan hak atas pekerja/buruh merupakan suatu hal yang krusial dalam dunia kerja. Adanya ketidaksetaraan posisi antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh sering kali dijadikan dasar oleh beberapa pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan tindakan sewenang-wenang dalam memperlakukan pekerja. Konflik yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh, sering kali diakibatkan adanya persoalan pengupahan.

Upah merupakan persoalan yang mendasar dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan Industrial (Abdul Hakim, 2016:1). Maka tidak heran, sering kali dijumpai aksi-aksi demo atau mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh terkait konflik upah baik itu karena ketidaksesuaian jumlah upah yang seharusnya diterima ataupun waktu pembayaran upah yang tidak jelas.

Baca juga: Ketentuan Pekerja/Buruh Dalam Mengajukan Permohonan Pailit

Berbicara terkait upah, terdapat beberapa jenis pengupahan dalam ketenagakerjaan salah satunya adalah upah kerja lembur. Upah kerja lembur sendiri sering menjadi objek perselisihan hubungan industrial, yang mana pengusaha tidak memberikan upah kerja lembur atas pekerjaan yang diberikan. Upah kerja lembur merupakan salah satu hak yang diperoleh oleh buruh dalam hal telah melaksanakan pekerjaan diluar waktu kerja. Pekerja/buruh yang diperintahkan untuk melakukan pekerjaan diluar waktu kerja akan terhitung sebagai waktu kerja lembur.

Waktu kerja sendiri diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dimana waktu kerja meliputi: a). 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau b). 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sehingga, apabila pekerja/buruh berkerja diluar waktu kerja sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja maka terhitung dalam waktu kerja lembur.

Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan diatas, maka pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar pekerja atas pekerjaan yang dilakukan dalam waktu kerja lembur.

Kewajiban pembayaran upah kerja lembur oleh pengusaha merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh dalam memperoleh aspek kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah mengatur sanksi pidana dan/atau denda yang dijatuhkan kepada pengusaha atau pemberi kerja dalam hal tidak menjalankan kewajiban membayar upah kerja lembur berdasarkan Pasal 187 Perppu Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut menyatakan “apabila Pengusaha tidak melakukan kewajiban dalam membayar upah lembur atas karyawannya maka akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi Pidana yang diberikan yakni berupa kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca juga: Pekerja Lepas (Freelancer) Termasuk PKWT atau PKWTT?

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran upah kerja lembur pekerja/buruh merupakan suatu kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi. Adapun sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda akan diberikan kepada pemberi kerja apabila lalai dalam memberikan upah kerja lembur kepada pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 Perppu Cipta Kerja. Aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara dalam hal melindungi hak buruh dalam memperoleh upah kerja lembur.

Tag: Berita , Artikel , Advokat