Author: Fica Candra Isnani
Perkembangan teknologi yang pesat di era digital dan kemajuan jaringan internet semakin memudahkan semua orang untuk menjalin hubungan, terutama dalam hubungan kerja. Di Indonesia, teknologi telah banyak berkontribusi dalam mendukung transaksi perdagangan barang dan jasa, yang pada akhirnya melahirkan suatu hubungan kerja. Salah satu contoh dari pemanfaatan teknologi adalah penggunaan jasa pekerja lepas, yang saat ini semakin diminati, terutama oleh generasi milenial. Dengan adanya pekerja lepas, seseorang atau perusahaan yang membutuhkan bantuan jasa tidak perlu merekrut karyawan baru, sehingga memberikan kemudahan bagi mereka. Oleh karena itu, penggunaan jasa pekerja lepas semakin populer di masyarakat.
Pekerja lepas atau yang lebih dikenal dengan sebutan freelancer, adalah jenis pekerjaan di mana seseorang dapat menawarkan jasanya berdasarkan keahlian yang dimilikinya kepada orang lain. Contohnya, ketika sebuah perusahaan membutuhkan bantuan dalam mendesain, perusahaan tersebut dapat menyewa jasa pekerja lepas yang ahli dalam bidang desain. Pada umumnya hubungan kerja antara pekerja lepas dan pihak pemberi jasa akan berakhir setelah pekerja lepas menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pihak penerima jasa. Meskipun dalam praktiknya perjanjian penggunaan jasa pekerja lepas dilakukan dengan menggunakan perjanjian tertulis, terdapat juga yang dilakukan secara lisan. Perjanjian kerja secara lisan (tidak tertulis) memang diakui eksistensinya, namun untuk kepentingan litigasi memiliki kelemahan dalam hal pembuktian jika timbul perselisihan dikemudian hari (Rahmawati & Nugroho, 2017:3)
Baca juga: Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Apabila Terjadi Kepailitan?
Pekerja lepas termasuk dalam jenis Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35 Tahun 2021). PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tetap. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti: a) pekerjaan dengan perkiraan penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun), b) pekerjaan yang bersifat musiman, dan c) pekerjaan yang berhubungan dengan produk, kegiatan, atau produk tambahan baru yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Perjanjian kerja dengan pekerja lepas dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja harian sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PP 35 Tahun 2021. PKWT jenis ini dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap, yang dapat berubah-ubah dalam hal waktu, volume pekerjaan, dan pembayaran upah berdasarkan kehadiran. Namun, perlu diperhatikan bahwa perjanjian kerja harian hanya berlaku jika pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Apabila pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Baca juga: Ketentuan Pekerja/Buruh Dalam Mengajukan Permohonan Pailit
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja lepas termasuk dalam kategori pekerjaan tidak tetap yang diatur dalam PKWT. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa bila seorang pekerja lepas bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja lepas akan berubah menjadi PKWTT. Pada praktiknya, sering kali penggunaan jasa pekerja lepas tidak diatur dalam bentuk perjanjian tertulis PKWT. Hal ini disebabkan karena hubungan kerja yang bersifat singkat dan objek pekerjaan yang tidak terlalu besar, sehingga para pihak hanya mengandalkan kesepakatan dan kepercayaan satu dengan yang lain.
