(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi

Pada dasarnya badan hukum berbentuk perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mencari keuntungan (profit oriented) dibutuhkan organ perseroan. Organ perseroan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut UU PT) adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Dari ketiga organ perseroan tersebut RUPS memiliki kewenangan tertinggi yang tidak dimiliki organ perseroan lainnya. RUPS berwenang untuk menetapkan anggaran dasar perseroan, mengangkat direksi dan komisaris, serta membubarkan perseroan. Sedangkan wewenang direksi adalah selaku eksekutif yang mengurus kegiatan usaha perseroan dengan memperhatikan anggaran dasar perseroan. Adapun wewenang komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan (Kusumaningtyas, 2022:353-354).

Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan hukum mampu melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum, membuat organisasi yang teratur, memiliki kekayaan sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri. Dengan demikian, jelas bahwa perseroan terbatas sebagai subjek hukum, yang mengemban hak dan kewajiban sebagaimana seperti manusia. Dengan kata lain, perseroan terbatas sebagai subjek hukum yang mandiri atau persona standi in judicio (Harahap, 2011:22-23). Peran direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan memiliki peran yang cukup penting karena berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 5 UU PT. Kemudian timbul pertanyaan, Bagaimana tanggung jawab direksi apabila terjadi kepailitan?

Baca juga: Ketentuan Pekerja/Buruh Dalam Mengajukan Permohonan Pailit

Kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut dengan UU KPKPU). Akibat hukumnya, direksi tidak lagi berwenang melakukan pengurusan harta kekayaan perseroan. Kewenangan untuk mengurus harta perseroan pailit langsung dilimpahkan oleh pengadilan kepada kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun sedang diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (Saptogino, 2019).

Apabila terjadi kepailitan terhadap perseroan, perlu diperhatikan apakah direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Apabila kepailitan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya. Maka, anggota direksi secara tanggung renteng dapat bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UU PT.

Tanggung jawab direksi dalam kepailitan juga dapat dibebankan bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) UU PT. Namun sepanjang direksi dapat membuktikan telah melakukan pengurusan perseroan dengan penuh tanggung jawab dan beritikad baik sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan, maka direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kepailitan. Dalam Pasal 104 ayat (4) UU PT, disebutkan anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

  1. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Baca juga: Jenis-Jenis Kreditor Dalam Kepailitan dan PKPU

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa perseroan yang pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban yang belum dilunasi. Begitu pula sebaliknya, apabila direksi telah melakukan tugasnya dengan itikad baik, maka akan lepas dari segala bentuk tanggung jawab pribadi. Proses pembuktian atas hal ini sangat penting dilakukan untuk melihat konteks penyebab terjadinya kepailitan perseroan tersebut.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus