(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah

Desain Industri sebagai salah satu bentuk hak kekayaan intelektual di Indonesia yang dilindungi secara konstitutif, berbeda dengan hak cipta yang dilindungi secara deklaratif. Hak kekayaan intelektual yang dilindungi secara konstitutif dalam hal ini memiliki makna bahwa hak kekayaan intelektual tersebut akan mendapatkan perlindungan jika melakukan pendaftaran atau dikenal juga dengan sebutan first to file (Fadjri, dkk, 2016: 6). Sesuai Pasal 10 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (selanjutnya disebut UU Desain Industri) secara tegas menyatakan bahwa “Hak Desain Industri atas dasar Permohonan.” Permohonan pendaftaran desain industri ini diajukan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam prosedur permohonan pendaftaran desain industri dikenal adanya pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif ini adalah pemeriksaan terhadap substansi-substansi desain industri yang dimohonkan pendaftarannya, substansi tersebut meliputi: 1. Kebaruan desain industri; 2. Hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan; 3. Kesatuan Permohonan; 4. Hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri (Sulistianingsih & Satata, 2019:4).

Baca juga: Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Rincian substansi yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam desain industri, utamanya aspek kebaruan desain industri yang didaftarkan. Aspek kebaruan dalam desain industri merupakan aspek yang bersifat menentukan dalam diberikannya hak desain industri. Berdasarkan Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan secara tegas bahwa desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Kebaruan ini dianggap terpenuhi apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa pemeriksaan substantif ini memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian hak desain industri.

Proses pemeriksaan substantif dalam pendaftaran desain industri dilakukan selama 6 (enam) bulan. Pemeriksaan substantif juga dilakukan jika terdapat keberatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan selama masa pengumuman yaitu dalam waktu 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (5) UU Desain Industri yang menyatakan bahwa “Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa.”

Pemeriksaan substantif dalam permohonan pendaftaran desain industri di Indonesia dilaksanakan dengan atau tanpa adanya keberatan dari pihak lain yang berkepentingan. Dalam penerapan pemeriksaan substantif ini tentunya juga perlu memperhatikan beberapa unsur-unsur pendukung lain seperti sumber daya manusia yang cukup. Sebab dalam memeriksa substansi suatu desain industri terdapat bagian yang cukup sulit yakni melakukan penelusuran dan penilaian kebaruan. Dimana dalam penilaian kebaruan ini dibutuhkan pengetahuan perkembangan produk yang diperiksa dari waktu ke waktu (Setyaningtyas, 2018:71).

Orang yang melakukan pemeriksaan substantif ini selanjutnya disebut sebagai pemeriksa. Pemeriksa tersebut berdasarkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Desain Industri merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Event Organizer Menggunakan Lagu Ahmad Dhani, Wajib Minta Izin ke WAMI. Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa adanya pemeriksaan substantif dalam permohonan pendaftaran desain industri di Indonesia dengan atau tanpa keberatan dari pihak lain yang berkepentingan adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan pemeriksaan substantif dalam permohonan pendaftaran desain industri bertujuan untuk memeriksa beberapa rincian substansi dari desain industri yang termasuk didalamnya adalah aspek kebaruan. Aspek kebaruan dalam desain industri memiliki peran penting karena tanpa adanya aspek tersebut suatu desain industri tidak akan mendapatkan perlindungan.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual