Author: Nur Laila Agustin
Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat (DJKI:2019).
Indonesia sendiri memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang melimpah. Tidak hanya itu, Indonesia juga memiliki keragaman budaya yang tetap dipertahankan secara turun menurun dan menjadi identitas pada kelompoknya. Keragaman budaya ini dilindungi oleh negara melalui kekayaan intelektual komunal, negara memegang hak cipta atas warisan budaya dan sejarah rakyat yang dimiliki secara bersama-sama oleh negara dan masyarakat adat atau masyarakat daerah tempat asal warisan tersebut (Putri, Wierma & Rehulina, 2021:174).
Potensi kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang banyak dan luas dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan. Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal (Saidin, 2006:78).
Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Inventarisasi yang dilakukan dapat dilakukan dengan penerbitan inventarisasi pengetahuan dalam bentuk tertulis (buku) dan juga dapat di inventarisasikan menggunakan database melalui komputer. Adapun objek yang dilindungi dalam ekspresi budaya tradisional berdasarkan UU Hak Cipta mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi meliputi verbal tekstual, musik, gerak (tarian), teater, seni rupa dan upacara adat.
Selain diatur dalam UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (Permenkumham Nomor 13/2017) yang menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Lantas apa saja yang dilindungi dalam ekspresi budaya tradisional dalam Kekayaan Intelektual Komunal?
Jenis ekspresi budaya tradisional berdasarkan Permenkumham Nomor 13/2017, dibedakan berdasarkan bentuknya yakni: (1) Verbal tekstual dapat berupa cerita, dongeng, prosa, puisi dan lain sebagainya; (2) Musik dapat berupa lagu, instrumen musik dan vokal, seperti contoh kesenian Rebana Hadroh dari DKI Jakarta; (3) Gerak dapat berupa tarian, pencak silat dan permainan, salah satu contohnya tari pendet khas dari Bali; (4) Seni Rupa dapat berupa lukisan, ukiran kerajinan, alat musik dan lain sebagainya; (5) Upacara Adat seperti upacara adat Hanta Ua Pua dari Nusa Tenggara Barat (6) Teater seperti contoh legenda tupai janjang yang berasal dari Sumatera Barat; (7) Arsitektur dan lanskap seperti contoh Rumah Baghi dari Bengkulu.
Perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional di era globalisasi harus dilaksanakan secara cepat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas kekayaan intelektual tersebut.
Baca juga: Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa ekspresi budaya tradisional merupakan warisan budaya yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat tertentu yang harus dilindungi. Perlindungan yang diberikan oleh negara melalui pencatatan inventarisi kekayaan intelektual komunal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal dapat melindungi hak-hak masyarakat agar tidak terjadi pemanfaatan kekayaan intelektual komunal tanpa izin.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual