Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Musisi kenamaan tanah air yakni Ahmad Dhani memutuskan untuk kembali masuk sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dengan bergabungnya ke LMK WAMI, maka seluruh lisensi-lisensi lagu ciptaannya telah diberikan kepada WAMI. Dengan bergabungnya Ahmad Dhani ke WAMI maka seluruh penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang hendak menyelenggarakan acara konser yang mengundang penyanyi professional dengan menggunakan lagu ciptaan DEWA 19 wajib memiliki izin dan membayar royalti kepada WAMI.
Keputusannya bergabung kembali dengan WAMI bertujuan agar penggunaan lagu-lagu miliknya yang digunakan pada konser yang mengundang penyanyi professional mendapatkan hak royalti dari performing rights. Sebab, menurutnya selama ini banyak penyelenggara konser atau EO tidak menjalankan prosedur izin yang menyebabkan kerugian padanya. Lalu, bagaimana ketentuan hukum performing rights di Indonesia?
Baca juga: Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Pada dasarnya lagu atau musik yang sering kita dengar sehari-hari dilindungi oleh hak cipta. Adapun pengertian dari hak cipta terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (atau selanjutnya disebut UU HC) yang menyatakan “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan mengenai hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Sebagai hak eksklusif, dalam hak cipta terkandung dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Adapun hak moral meliputi hak pencipta untuk dicantumkan namanya dalam ciptaan dan melarang orang lain untuk mengubah hasil ciptaannya. Adapun hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya. Hak ekonomi dapat berupa hak mengumumkan atau performing rights dan hak menggandakan (mechanical rights). Performing rights adalah hak eksklusif pencipta untuk mengontrol pertunjukan publik dari sebuah lagu dan/atau musik milik pencipta. Dengan kata lain, setiap orang yang ingin menggunakan lagu dan/atau musik milik pencipta mengharuskan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta (Willis ,2022:68).
Mengenai izin penggunaan lagu, pada dasarnya telah diatur dalam UU HC, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (yang selanjutnya disebut PP 56 Tahun 2021) yang menjadi turunan dari UU HC. PP 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 telah mengakomodasi performing rights.
Melalui ketentuan tersebut, semua orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak diwajibkan untuk membayar royalti. Dalam Pasal 9 PP 56 Tahun 2021 telah mengatur secara tegas bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”
Baca juga: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Yang Tidak Terdaftar Pada LMKN
Ketentuan tersebut mewajibkan bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial memiliki izin lisensi. Salah satu bentuk penggunaan secara komersial ini adalah pertunjukan musik. Dalam hal ini, WAMI adalah pihak pemegang lisensi sekaligus yang mengelola hak royalti, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Ahmad Dhani (Wijaya, 2023).
Dengan adanya ketentuan tersebut, dihimbau kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang hendak menyelenggarakan acara konser yang mengundang penyanyi professional terlebih dahulu untuk meminta izin kepada pemilik lagu selaku pemilik hak eksklusif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual