Author: Novita Indah Sari
Dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pihak yang menjadi subjek hukum adalah orang atau badan hukum perdata serta badan/pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) yang menjelaskan bahwa sengketa TUN yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Adapun yang menjadi pihak penggugat dalam sengketa TUN adalah orang atau badan hukum perdata. Sedangkan yang menjadi pihak tergugat adalah badan/pejabat Tata Usaha Negara.
Selain itu, dalam sengketa TUN juga dikenal pihak ketiga atau intervensi, yang telah diatur dalam Pasal 83 UU PERATUN yang menjelaskan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara. Sehingga, pihak ketiga dapat masuk sebagai pihak yang membela haknya atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
Baca juga: Gugatan Voluntair Dalam Rezim Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Namun, setelah berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terjadi perubahan signifikan terhadap subjek hukum dalam sengketa TUN. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 21 UU AP yang menyebutkan bahwa, “(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan”. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa badan/pejabat pemerintahan dalam UU PERATUN disebut badan/pejabat Tata Usaha Negara dapat menjadi pemohon dalam sengketa TUN.
Pengaturan lebih lanjut mengenai permohonan yang dapat diajukan oleh badan/pejabat pemerintahan Tata Usaha Negara diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2015. Dalam Perma tersebut menjelaskan bahwa badan/pejabat pemerintahan yang merasa dirugikan oleh hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan/Tindakan pejabat pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Pengadilan yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan setelah adanya hasil pengawasan oleh aparat pengawas intern pemerintah dan sebelum adanya proses pidana. Namun, dalam perma tersebut hanya menyebutkan pihak pemohon yang mengajukan perkara dan tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak termohon.
Baca juga: Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Bagi Pihak Ketiga Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum dalam sengketa TUN terdiri atas penggugat dan tergugat, pemohon, serta pihak ketiga. Dalam perkara gugatan yang menjadi pihak penggugat adalah orang atau badan hukum perdata, sedangkan yang menjadi tergugat adalah badan/pejabat Tata Usaha Negara. Adapun dalam perkara permohonan yang menjadi pihak pemohon adalah badan/pejabat pemerintahan Tata Usaha Negara. Sedangkan pihak ketiga adalah siapa saja yang ikut berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang berperkara di PTUN.