Author: Brillian Feza Eryan Prasetya, S.H.
Dalam praktik peradilan umum di bidang keperdataan, dapat dimengerti bahwa sering dijumpai adanya praktik pengajuan perkara yang secara substansial tidak mengandung unsur sengketa di dalam permasalahannya. Hal tersebut dikenal secara umum sebagai permohonan atau disebut juga sebagai gugatan voluntair. Perkara perdata pada peradilan umum memiliki 2 sistem pengajuan perkara terdiri dari gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair). Perkara contentiosa merupakan suatu upaya untuk menuntut hak akibat terjadi konflik (sengketa) antara para pihak. Sedangkan perkara voluntair merupakan upaya untuk menuntut hak tanpa ada unsur sengketa antar pihak sehingga dilakukan secara sepihak saja (Hadrian & Hakim, 2020: 12).
Berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap dapat dimengerti bahwa di dalam perspektif hukum perdata, pengajuan suatu perkara voluntair dilakukan dengan cara mengajukan permohonan perkaranya kepada Pengadilan Negeri terkait (Harahap, 2017: 30). Selanjutnya M. Yahya Harahap juga menjelaskan kriteria upaya voluntair pada prinsipnya adalah terkait dengan:
- For the benefit of one party only, artinya adalah perkara a quo terjadi atas kepentingan sepihak saja. Sehingga dalam perkara ini pihak yang berperkara berupaya untuk menyelesaikan perkaranya sendiri yang tidak bersentuhan dengan hak maupun kepentingan orang/pihak selainnya.
- Without disputes or differences with another party, hal ini berarti bahwa dalam penyelesaian perkara voluntair tidak dibenarkan atas adanya pihak lain yang bersengketa terhadap perkara a quo.
- Tidak ada pihak lain maupun pihak ketiga yang dapat masuk sebagai rival dalam perkara a quo. Sehingga memang pada dasarnya perkara voluntair itu murni bersifat ex-parte atau hanya untuk kepentingan sepihak saja.
Dalam hal penyelesaian perkara voluntair dipersidangan, output atau hasil yang dikeluarkan oleh pengadilan atas diadilinya perkara a quo adalah keputusan yang berupa suatu penetapan. Dalam penetapan pengadilan tersebut pada pokoknya berisi mengenai hal-hal yang terkait dengan penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang ihwal yang diminta dalam permohonan pemohon (Harahap, 2017: 42).
Baca juga: Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Bagi Pihak Ketiga Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan Penjelasan Umum angka 5 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) No. 5 Tahun 1986, dapat dimengerti bahwa terdapat persamaan antara hukum acara perdata dan hukum acara peradilan tata usaha negara dengan pengecualian tertentu yang diatur di dalamnya. Sehingga jika dikaitkan terhadap konteks pembahasan mengenai perkara voluntair sebagaimana tersebut di atas, maka tidak dipungkiri bahwa di dalam rezim hukum PERATUN memiliki sistem pengajuan perkara voluntair pada penyelesaian perkaranya.
Berdasarkan atas diterbitkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), secara yuridis telah mengubah paradigma implementasi KTUN terhadap ketentuan yang telah diatur dalam UU PERATUN. Hal tersebut sebagaimana Pasal 3 UU PERATUN No. 5 Tahun 1986 yang mengatur tentang KTUN fiktif negatif, berubah menjadi KTUN fiktif positif dengan diaturnya Pasal 53 dalam UU AP. Keberlakuan KTUN fiktif positif dalam peraturan tersebut, secara prinsipal mengakibatkan munculnya model pengajuan perkara permohonan (voluntair) di PTUN (Kosasih, 2016: 114).
KTUN fiktif positif pada prinsipnya merupakan keputusan badan/pejabat TUN yang secara fiktif (tidak berwujud) dianggap menerima suatu permohonan KTUN karena sikap diam dari badan/pejabat TUN yang bersangkutan, sampai terlampauinya batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang. Maka dari itu perlu adanya upaya permohonan terhadap PTUN guna mendapatkan legalitas atas KTUN fiktif positif tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pula dalam ketentuan angka 1 huruf a, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara pada SEMA No. 4 Tahun 2016.
Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara yuridis menghilangkan kewenangan PTUN dalam hal mengadili permohonan KTUN fiktif positif. Hal tersebut sebagaimana pula dinyatakan dalam ketentuan angka 2 Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara pada SEMA No. 5 Tahun 2021. Mengenai keberlakuan UU Ciptaker tersebut, saat ini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cika).
Namun jika kita coba mencermati ketentuan pada PERMA No. 4 Tahun 2015, maka masih dapat ditemukan adanya sistem pengajuan perkara voluntair di dalam perkara TUN yang berkaitan dengan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. Dalam perkara ini permohonan yang diajukan kepada PTUN pada prinsipnya dilakukan berdasarkan adanya kerugian yang ditanggung oleh badan atau pejabat pemerintahan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Sehingga apabila kemudian Hakim dalam keputusannya mengabulkan permohonan pemohon pada perkara a quo, maka hal tersebut akan dibuat dalam bentuk penetapan yang amarnya dapat berupa:
- “Menyatakan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan ada unsur penyalahgunaan wewenang” serta “Menyatakan batal/tidak sah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan”, jika Pemohon adalah badan pemerintahan;
- “Menyatakan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang” serta “Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar”, jika Pemohon adalah pejabat pemerintahan.
Jadi berdasarkan uraian penjelasan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis sistem pengajuan perkara voluntair masih berlaku dalam rezim Hukum PERATUN dengan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2015.
