Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Merek sebagai identitas pada suatu produk tidak hanya berfungsi untuk membedakan dengan produk pesaingnya, tetapi juga merupakan bentuk kewajiban produsen untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan menjamin produknya untuk memenuhi harapan konsumen. Pandangan konsumen untuk membeli suatu barang dan/atau jasa ditentukan melalui merek, karena kualitas maupun reputasi sebuah barang dan/atau jasa melekat pada merek (Indra, 2021:419). Identitas pada suatu produk tersebut menjadi lebih mudah dikenali oleh konsumen yang memudahkan konsumen untuk melakukan pembelian ulang produk tersebut.
Simbol SM (SM) merupakan singkatan dari service mark, yang berarti merek jasa. Penggunaan simbol tersebut biasanya untuk merek dagang yang belum didaftarkan seperti halnya simbol TM (™), namun khusus pada merek bidang bisnis jasa. Misalnya jasa perbankan, ekspedisi, asuransi dan lain sebagainya.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Logo, termasuk Hak Cipta atau Merek?
Simbol TM (™) merupakan singkatan dari trademark atau merek dagang yang bertujuan untuk menjadi pembeda barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Simbol tersebut digunakan untuk merek dagang yang belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga penggunaan simbol tersebut tidak memberikan perlindungan merek (WIPO, 2008:17).
Simbol R (®) merupakan singkatan dari registered. Penggunaan simbol tersebut digunakan untuk merek yang sudah terdaftar pada DJKI. Artinya penggunaan simbol tersebut hanya bisa digunakan pemilik merek apabila telah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat merek. Simbol tersebut memiliki perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Penggunaan simbol tersebut dapat dipakai untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
Simbol C (©) merupakan singkatan dari copyright, yang berarti hak cipta. Pengertian hak cipta sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun terdapat perbedaan pengertian antara hak cipta dengan copyright. Copyright mengacu pada orang atau siapa yang berhak untuk menggandakan ciptaan dari pencipta aslinya atau “right to copy and right to publish”. Sedangkan hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta produk tersebut. Simbol tersebut menandakan bahwa produk tersebut adalah asli atau original (Izzah, 2022).
Simbol SM (SM) merupakan singkatan dari service mark, yang berarti merek jasa. Penggunaan simbol tersebut biasanya untuk merek dagang yang belum didaftarkan seperti halnya simbol TM (™), namun khusus pada merek bidang bisnis jasa. Misalnya jasa perbankan, ekspedisi, asuransi dan lain sebagainya.
Pengaturan mengenai penggunaan simbol-simbol tersebut tidak ditemukan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya penggunaan simbol-simbol tersebut tidak diwajibkan secara hukum dan tidak memiliki akibat hukum apapun. Penggunaan simbol tersebut sebagai pemberitahuan atau informasi kepada konsumen apakah merek dagang tersebut sudah didaftarkan atau belum.
Baca juga: Bagaimana Penerapan Prinsip Fair Use dalam Hak Cipta Berupa Penggunaan Lagu?
Untuk mendapatkan perlindungan merek, pemilik merek dapat melakukan pendaftaran merek pada DJKI, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem first to file yakni sistem perlindungan konstitutif terhadap suatu merek yang mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Merek yang mengatur: “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.” Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut tidak dilarang, adanya simbol tersebut bukan berarti sudah dijamin atau dilindungi oleh undang-undang (Budianto, 2022).
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
