(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Rabu, 07 Desember 2022 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Jawa Timur I bersinergi terkait pemahaman Aspek Perpajakan, Kurator dan Kepailitan dengan diadakan sosialisasi. Sosialisasi ini dilaksanakan baik secara offline di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I dan online melalui zoom cloud meeting dengan jumlah peserta yang mengikuti kurang lebih 160 peserta.

Dalam sosialisasi tersebut dibuka oleh Prof. Dr. PM John L Hutagaol, Macc, Mec (Hons), S.E Ak, CA selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, dengan pembicara Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H. selaku Guru Besar Hukum Kepailitan FH Universitas Airlangga, Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., ACPA. selaku Pimpinan KJA/KKP Doni Budiono dan PDB Law Firm, Sriadi Setyanto, S.E., M.A selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Sebagai Undang-Undang Dalam Rapat Paripurna Ke-11

Prof. Dr. PM John L Hutagaol, Macc, Mec (Hons), S.E Ak, CA selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I pada saat membuka acara sosialisasi menyampaikan terkait reformasi administrasi dan kebijakan pajak dengan pilar reformasi perpajakan meliputi optimalisasi penerimaan pajak dan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang didukung organisasi yang ideal, SDM yang profesional, anggaran, sarana dan prasarana serta sinergi pihak lain.

Sinergi pihak lain yang dimaksud yaitu, peran kurator serta pemahaman terkait kepailitan. Menurut  Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H. dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pesan terkait kepailitan kepada peserta bahwa untuk perusahaan yang sudah pailit dijadikan pelajaran, dan yang belum mengalami pailit tentu harus mentaati peraturan yang berlaku karena peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya.

Adapun terkait aspek perpajakan yang disampaikan oleh Sriadi Setyanto, S.E., M.A dengan inti pembahasan bahwa pajak merupakan pendapatan negara terbesar di APBN yakni 82%, terhadap hal tersebut Sriadi Setyanto menyampaikan hak wajib pajak yaitu kelebihan pembayaran pajak, mendapatkan intensif perpajakan, mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, kerahasiaan wajib pajak, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, penundaan pelaporan SPT tahunan, pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan pajak, dapat mengajukan upaya hukum dan memiliki hak dalam hal diperiksa. Disamping itu juga menyampaikan kewajiban pajak yaitu mendaftarkan, menghitung, membayar dan melaporkan pajak baik pribadi, warisan belum terbagi, badan maupun instansi pemerintah.

Tak kalah penting pembahasan yang disampaikan Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., ACPA. terkait hak dan kewajiban kurator sebagai wakil pajak, dalam sosialisasi yang dipaparkan beliau menyampaikan bahwa kewajiban kurator yaitu menyampaikan pemberitahuan wajib pajak pailit ke KPP tempat wajib pajak pailit terdaftar, dan mewakili wajib pajak pailit dalam melaksanakan kewajiban perpajakan meliputi menghitung (memotong dan memungut pajak), membayar dan melaporkan SPT perpajakan wajib pajak. Adapun saran yang diberikan pada saat penyampaikan materi yaitu untuk kurator harus berhati-hati ketika terlanjur tidak melakukan pemotongan dan pemungutan pajak nanti akan berdampak terhadap kurator.

Baca juga: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang

Ketiga pembahasan yang disampaikan oleh pemateri dalam sosialisasi yang diadakan Kanwil DJP Jawa Timur I sejalan dengan tujuan yang disampaikan Prof. Dr. PM John L Hutagaol, Macc, Mec (Hons), S.E Ak, CA saat membuka acara sosialisasi saat itu terkait reformasi administrasi dan kebijakan pajak dengan pilar reformasi perpajakan dengan sinergi pihak lain dalam sosialisasi aspek perpajakan, kurator dan kepailitan.

Tag: Berita , Artikel , Advokat