Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Di era serba digital ini, semua karya seseorang mendapatkan perlindungan hak cipta, dengan catatan karya tersebut merupakan karya asli pencipta yang belum pernah ada sebelumnya dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun selain hak cipta yang dilindungi adapun hak terkait yang juga turut serta mendapatkan perlindungan, hal ini dijelaskan dalam Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (kemudian disebut dengan UU Hak Cipta).
Hak terkait yang dilindungi meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran. Berfokus dalam lembaga penyiaran, sering terjadinya pelanggaran terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran. Tidak menutup kemungkinan bahkan penerima lisensi dari lembaga penyiaran pun juga mengalami pelanggaran hak ekonominya. Demikian apakah penerima lisensi juga dapat melakukan penyelesian sengketa yang sama halnya seperti pemilik hak ekonomi lembaga penyiaran?
Baca juga: Bagaimana Unsur Kebaruan (Novelty) dalam Perlindungan Desain Industri?
Menjawab pertanyaan diatas kita dapat melihat dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN.Niaga.Sby. Dalam putusan tersebut tertera bahwa Penggugat adalah PT. Inter Sports Marketing sebagai satu-satunya pemegang dan penerima lisensi tayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil (Piala Dunia FIFA Brazil 2014) untuk seluruh wilayah Republik Indonesia tersebut adalah dibuat dan ditandatanganinya Licence Agreement tertanggal 05 Mei 2011 antara Penggugat dengan Federation Internationale De Football Association (FIFA), menggugat Tergugat PT. Kayu Bagus Manajemen d/a Villa Kayu Raja telah tanpa ijin/lisensi menayangkan konten siaran langsung 2014 FIFA World Cup yang mana saat itu sedang berlangsung pertandingan sepakbola antara negara Jerman melawan negara Argentina di stasiun televisi ANTV.
Untuk menjamin dan melindungi hak-hak ekonomi dari pemegang lisensi, UU Hak Cipta telah menyediakan upaya pelindungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara pencatatan perjanjian lisensi. Kewajiban pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian lisensi merupakan upaya perlindungan preventif. Pelindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran (Muchsin, 2003: 20). Selain pelindungan preventif UU Hak Cipta juga memberikan upaya represif untuk menanggulangi pelanggaran atau sengketa yang terjadi berupa sengketa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti (Triantoro, 2019:268).
Pencatatan perjanjian lisensi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) termasuk sarana mengumumkan atau mempublikasikan kepada pihak-pihak lain yang bersangkutan, dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan apabila nantinya terjadi sengketa. Selain itu hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau Produk Hak Terkait.”
Lisensi hak cipta umumnya dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian tertulis. Perjanjian lisensi dapat memberikan perlindungan para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak (contract law) sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak (Sulasno, 2012: 355). Pernyataan diatas menjadikan Penggugat dapat mengajukan gugatan dalam memperjuangkan hak-haknya. Penggugat menyatakan untuk melaksanakan hak penayangan siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil untuk kepentingan komersial,
Penggugat telah menunjuk serta memberi kuasa kepada PT. NONBAR dalam Surat Penunjukan tertanggal 12 November 2013 yang telah diperbaharui dengan Surat Penunjukan No. 010/ISM/Srt.P/V/2014 tertanggal 10 Mei 2014 yang notabene adalah sebagai koordinator tunggal kegiatan penayangan siaran Piala Dunia FIFA Brazil 2014 di area komersial baik untuk acara nonton bareng maupun yang bukan nonton bareng serta mempunyai hak eksklusif di wilayah Republik Indonesia. Selain itu didukung dengan bukti-bukti yang telah ditunjukkan Penggugat kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa terkait lisensi hak cipta dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi ini dapat dilakukan secara perdata (gugatan ganti kerugian) dan secara hukum pidana. Upaya non-litigasi dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 95 UU Hak Cipta.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual