(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Hak yang bersumber dari intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan sebuah proses atau hasil produk yang bermanfaat bagi manusia berhak mendapatkan perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah Desain Industri. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Kemudian, dalam Pasal 9 ayat 1 UU Desain Industri mengatur Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Dalam proses pengembangan desain industri membutuhkan kreativitas dan inovasi sehingga menghasilkan sebuah desain industri yang mempunyai unsur kebaruan (novelty). Unsur kebaruan (novelty) maupun orisinalitas (originality) berbeda-beda di setiap negara, dikarenakan ada atau tidaknya pemeriksaan dari substansi dan bentuk dalam proses permohonan desain industri. Suatu desain industri tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) apabila dua desain yang diperbandingkan memiliki kesamaan. Namun, terdapat sedikit saja unsur yang berbeda, baik dari bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warnanya, merupakan desain industri yang memiliki kebaruan (novelty). Artinya, walaupun mirip hal tersebut tetap dianggap tidak sama (Fadjri, 2016:7). Hal tersebut berdasarkan pada Penjelasan Umum UU Desain Industri yakni pengertian “baru” atau “kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. Orisinal berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya.

Baca juga: Apakah Tidak Disertakannya Penerima Lisensi Sebagai Pihak Dalam Perkara, Menjadikan Gugatan Kurang Pihak?

UU Desain Industri tidak mengatur mengenai kemiripan, kreativitas dan karakter individu atas suatu desain industri. Jadi, meskipun desain industri tersebut tidak baru, jika dipadukan dengan desain yang sudah tidak baru lagi lainnya sehingga menimbulkan desain baru dan berbeda dari desain sebelumnya, maka akan dianggap sebagai desain industri baru (novelty) sehingga dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri yang menyatakan desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Namun, tidak menjelaskan pengertian maupun batasan kata “tidak sama” atau persamaan antara satu desain dengan desain lainnya dapat dikatakan memiliki unsur kesamaan pada pokoknya atau tidak

Dalam praktiknya, penafsiran mengenai kriteria kebaruan (novelty) terdapat perbedaan penafsiran oleh para saksi ahli, DJKI, hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Sebagian menafsirkan bahwa suatu desain industri dianggap baru, apabila memiliki perbedaan dari desain yang telah ada sebelumnya, meskipun perbedaan tersebut hanya bagian-bagian tertentu saja, sehingga menimbulkan kesan mirip dari desain sebelumnya. Sebagian menafsirkan desain industri dianggap baru apabila memiliki perbedaan yang signifikan dari desain yang telah ada sebelumnya, sehingga tidak ada unsur kemiripan.

Baca juga: Sengketa Merek “Amazon” Berakhir Pada Penolakan Di Pengadilan Niaga

Perbedaan penafsiran mengenai kebaruan yang terkandung dalam UU Desain Industri menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum karenanya Hakim dalam memutus perkara tidak terikat dengan putusan sebelumnya, sehingga dimungkinkan akan terjadi dua perkara sengketa desain industri dengan dua putusan yang berbeda, karena perbedaan kedua penafsiran tersebut. Sehingga Hakim berperan penting dalam mengambil keputusan (Boen, 2008).

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual