(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Keberadaan merek barang dan jasa di Indonesia berkembang sangat pesat, baik merek lokal maupun merek asing yang telah mendominasi pasar Indonesia. Merek merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh negara. Dengan adanya perlindungan terkait merek maka mengandung aspek hukum bagi pemilik atau pemegang merek maupun pemegang lisensi bahkan masyarakat sebagai konsumen yang memakai atau menggunakan barang atau jasa tertentu (Kalalo, 2021 : 119).

Jika terjadi pelanggaran terhadap merek pemilik atau pemegang merek dapat mengajukan gugatan pembatalan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap merek yang bersangkutan. Hal ini juga berlaku terhadap penerima lisensi, penerima lisensi memiliki hak yang sama dikarenakan penerima lisensi menggunakan merek pemilik atau pemegang merek hal ini tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) UU Merek, penerima lisensi memiliki hak yang sama jika perjanjian lisensi tersebut dicatatkan ke Menteri Hukum dan HAM jika tidak dicatatkan maka tidak memiliki akibat hukum.

Baca juga: Sengketa Merek “Amazon” Berakhir Pada Penolakan Di Pengadilan Niaga

Adapun jika terjadi pelanggaran terhadap hak merek maka Penggugat saat mengajukan gugatan harus menyertakan pemilik lisensi jika ada, jika saat mengajukan gugatan tidak menyertakan pemegang atau pemilik lisensi menjadikan ditolak oleh Majelis Hakim karena dinyatakan gugatan kurang pihak. Adapun contoh suatu perkara diputus tidak dapat diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim karena kurang pihak dalam gugatan yang diajukan, dapat dilihat dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut dengan kasus posisi, bahwa PT. Sinar Laut Mandiri sebagai Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek “PATTA” terhadap King Point Enterprise Co., LTD sebagai Tergugat dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan merek PATTA dengan iktikad tidak baik.

Tergugat dan Turut Tergugat dalam memberikan jawabannya menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak. Dalam hal gugatan kurang pihak dijelaskan ternyata Tergugat telah melakukan perjanjian lisensi dari King Point Enterprise Co., Ltd kepada PT. Mitra Angkasa Sejahtera pada tanggal 07 September 2018 yang terdaftar merek PATTA daftar nomor IDM000627571 dan merek PTA daftar nomor IDM000516748.

Melihat adanya perjanjian lisensi tersebut maka seharusnya PT. Mitra Angkasa Sejahtera dijadikan para pihak dalam perkara karena adanya Perjanjian Lisensi dari King Point Enterprise Co., Ltd kepada PT. Mitra Angkasa Sejahtera yang sudah dicatatkan dalam Daftar Umum Merek pada tanggal 20 September 2018, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU Merek, Perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, sehingga sangat diperlukan keikutsertaan pihak Penerima Lisensi Merek “PATTA” dan Penerima Lisensi Merek “PTA”. Pada umumnya gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai Penggugat atau ditarik Tergugat.

Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa penerima lisensi juga mempunyai kepentingan terhadap merek tersebut yang terikat dengan perjanjian sesuai dengan perjanjian lisensi maka menurut Majelis Hakim penerima lisensi harus juga diikutsertakan sebagai pihak agar penerima lisensi dapat tunduk terhadap putusan apabila gugatan pembatalan mereknya dikabulkan dan penerima lisensi tidak berhak lagi untuk menggunakan merek tersebut, sehingga karena Penggugat dalam gugatannya kurang pihak maka Majelis Hakim menolak atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Penggugat yang masih tidak dapat menerima atas putusan Majelis Hakim tersebut mengajukan uapaya hukum kasasi dan atas permohonan kasasi Penggugat tetap tidak dapat diterima yang telah diputus dalam Putusan Nomor 740 K/Pdt.Sus-HKI/2020, termasuk dalam peninjauan kembali yang diajukan Penggugat juga tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 45 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan menurut Yahya Harahap, bahwa berbagai macam cacat formil  melekat pada gugatan, antara lain: (a) Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR; (b) Gugatan tidak memiliki dasar hukum; (c) Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; (d) Gugatan mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif. Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO” (Hasanah, 2017).

Baca juga: Pemidanaan Atas Pemalsuan Barang Terhadap Merek Yang Telah Terdaftar

Dari penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seharusnya Penggugat menyertakan PT. Mitra Angkasa Sejahtera dalam para pihak seabagai Tergugat, karena jika pembatalan merek dikabulkan maka penerima lisensi tidak boleh menggunakan merek yang telah dibatalkan. Apabila penerima lisensi tidak diikutsertakan dalam perkara pembatalan merek, maka tidak ada akibat hukum bagi penerima lisensi merek yang dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, penerima lisensi masih memiliki hak dan tetap dapat menggunakan merek yang dibatalkan tersebut, hingga jangka waktu berlakunya perjanjian lisensi.

Download:

Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual