(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Perusahaan Amazon Technologies, Inc yang berkedudukan di Amerika Serikat mengajukan gugatan atas penghapusan merek “Amazon” yang dimiliki oleh Andrew Tanuwijaya pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat karena telah memberikan hak merek Amazon pada Andrew Tanuwijaya. Dalam gugatannya Amazon Technologies mendalilkan bahwa merek “Amazon” yang dimiliki oleh Andrew Tanuwijaya tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan kelas yang terdaftar sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Gugatan penghapusan merek Amazon ini diajukan oleh Amazon Technologies pada 2 (dua) merek terdaftar yang dimiliki oleh Andrew Tanuwijaya yakni Merek Amazon dengan Nomor Pendaftaran IDM000252265 di kelas 9 dan Merek Amazon yang terdaftar dengan Nomor IDM000252266 di kelas 11. Kedua merek tersebut terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayan Intelektual Indonesia sejak tahun 2001 dan kemudian kembali dilakukan perpanjangan pada tahun 2010. Sebelumnya juga perlu diketahui bahwa Andrew Tanuwijaya sebagai Tergugat bukanlah pemilik pertama dari Merek Amazon yang diajukan gugatan oleh Penggugat. Pemilik pertama dari merek yang terdaftar tersebut adalah PT. Mega Trend Semesta yang kemudian pada tanggal 14 Juli 2015 berdasarkan akta notaris dilakukan pencatatan pengalihan hak menjadi milik Andrew Tanuwijaya.

Baca juga: Pemidanaan Atas Pemalsuan Barang Terhadap Merek Yang Telah Terdaftar

Alasan gugatan penghapusan merek Amazon yang berupa tidak digunakannya merek tersebut selama 3 tahun berturut-turut sejak merek tersebut terdaftar sewajarnya dibenarkan dalam hukum, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mengamanatkan dalam Pasal 74 ayat 1 bahwa “Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.”

Merek merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Konsekuensi dari merek yang telah didaftarkan ini adalah harus dipergunakan sesuai dengan permintaan pendaftarannya. Undang-Undang Merek menuntut pemilik merek bersikap jujur dalam menggunakan mereknya, maknanya merek yang telah didaftar dipergunakan sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan juga harus sama bentuknya dengan merek yang digunakan (Semaun, 2016:112).

Akibat dari tidak digunakannya merek yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka merek yang terdaftar tersebut akan dihapuskan. Dalam hal ini pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek karena tidak dipergunakan secara berturut-turut selama (3) tiga tahun sejak terdaftar adalah oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Perusahaan Amazon Technologies sendiri menjadi pihak ketiga yang berkepentingan karena Perusahaan Amazon Technologies merupakan salah satu perusahaan ritel ternama di dunia yang menyediakan rangkaian jenis barang dan jasa yang luas. Amazon Technologies telah menggunakan merek Amazon di perdagangan secara terus menerus sejak tahun 1994. Merek Amazon atas nama Penggugat telah terdaftar secara internasional di banyak negara sejak tahun 1995.

Untuk membuktikan bahwa merek terdaftar milik Tergugat tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Perusahaan Amazon Technologies melakukan survei independen dan tidak ditemukan penggunaan merek-merek Tergugat untuk jenis-jenis barang apapun yang tercakup dalam merek-merek Tergugat. Hal ini memang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk mengetahui apakah suatu merek telah digunakan atau tidak. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. menyatakan bahwa survei pasar dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengetahui apakah suatu merek digunakan atau tidak di pasar adalah bagian dari upaya mengambil langkah hukum karena undang-undang menyatakan gugatan penghapusan harus didasarkan pada fakta tidak digunakannya merek itu selama 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Unsur Kebaruan Dalam Hak Desain Industri

Dalam fakta persidangan kemudian setelah Majelis Hakim membaca bukti berkaitan dengan survei tersebut ditemukan adanya produk Tergugat dengan merek Amazon sesuai dengan merek yang terdaftar. Oleh karenanya kemudian melalui Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Sehingga penghapusan terhadap merek Amazon yang dimiliki Andrew Tanuwijaya ditolak. Menurut penulis putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena fakta di persidangan terbukti bahwa merek tersebut digunakan oleh Tergugat sejak terdaftar dan didapati dalam pasar perdagangan di Indonesia.

Download:

Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual