(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Kilas balik mengenai kekayaan intelektual, pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia sangatlah banyak, meliputi hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Salah satu yang menarik dalam pelindungan kekayaan intelektual yang diberikan yaitu, indikasi geografis. Indikasi geografis adalah suatu ekspresi yang menghubungkan asal produk dengan wilayah geografis tertentu yang dapat menjadi dasar bagi klaim suatu hak (Ramli & Sumiyati, 2015:28).

Dengan maksud sebuah produk dan/atau barang indikasi geografis yang kemungkinan untuk didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis, dengan karakteristik adanya faktor alam seperti cuaca, tanah, wilayah yang menghasilkan produk yang khas daerah tersebut seperti kopi kintamani yang berasal dari kintamani, Bali. Selain itu terdapat faktor manusia berupa keahlian manusia yang tidak ada di daerah lain seperti tenun ikat Sumbawa. Berdasarkan hal tersebut lantas apakah produk/makanan rendang khas Minangkabau dapat digolongkan sebagai indikasi geografis?

Baca juga: Penghapusan Paten Melalui Putusan Pengadilan Dari Gugatan Pihak Ketiga

Pada dasarnya jika melihat bentuk kepemilikan kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Kekayaan Intelektual personal berupa hak cipta dan hak terkait, serta hak milik industri (paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman). Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, dan sumber daya genetik (DJKI, 2019:3).

Berdasarkan Permenkumham No 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disebut KIK didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis. Secara umum kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok.

Berbicara terkait makanan rendang khas Minangkabau ini, rendang merupakan salah satu makanan yang menyandang makanan terenak di dunia. Namun belum lama ini telah ramai diperbincangkan mengenai sebuah restoran makanan padang yang menjual rendang menggunakan daging babi. Hal ini dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan falsafah masyarakat padang yang mana mereka hidup mengikuti syariat islam. Karena masalah tersebut masyarakat mendesak agar makanan khas Minangkabau ini didaftarkan sebagai indikasi geografis.

Rendang atau lebih tepatnya randang dalam bahasa Minangkabau mengacu pada teknik memasak yang disebut marandang, didaftarkan sebagai pengetahuan tradisional yang masuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bukan sebagai Indikasi Geografis. Pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu (DJKI, 2019:36). Dalam pengetahuan tradisional terdapat beberapa jenis yaitu kecakapan teknik (know how), keterampilan, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan sumber daya genetik, kemahiran membuat kerajinan tradisional.

Masakan rendang khas Minangkabau itu tidak termasuk ke dalam indikasi geografis sebab makanan tersebut bukan produk atau bahan murni tetapi terbuat dari berbagai macam bahan dan cara pembuatan tertentu yang mana masakan ini dihasilkan dari proses memasak suhu rendah dalam waktu lama dengan menggunakan aneka rempah-rempah dan santan. Sedangkan Indikasi Geografis fokusnya kepada suatu produk murni misalnya seperti ikan bandeng, biji kopi, buah, teh dan lain sebagainya. Selain itu, rendang ini bukanlah milik perseorangan, melainkan milik suatu daerah (kelompok).

Rendang yang dilindungi sebagai pengetahuan tradisional ini adalah berupa kecakapan teknik atau proses pengolahannya, yang mana proses pengolahan lauk berbahan dasar santan yang dimasak sampai kandungan airnya berkurang, bahkan sampai kering sehingga apabila disebut randang itu artinya olahan masakan yang kering tanpa mengandung air (DJKI, 2022). Selain itu makanan ini merupakan warisan yang turun menurun, sehingga pentingnya dijadikan sebagai ilmu pengetahuan terutama terhadap penerus bangsa mengenai asal-muasal, cara atau teknik pembuatan.

Sebenarnya makanan ini dapat dikategorikan indikasi geografis, apabila kita melihat aspek reputasi dan kualitas yang terkait dengan reputasi asal suatu produk, rendang sudah memenuhi berbagai aspek-aspek tersebut untuk dapat dikatakan sebagai sebuah indikasi geografis (Tanzil, 2021:33).  Jika dikategorikan indikasi geografis maka makanan ini akan dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia maka dapat saja cita rasa akan berbeda. Sedangkan dalam pengetahuan tradisional yang dilindungi adalah teknik atau cara pembuatannya. Secara garis besar indikasi geografis maupun pengetahuan tradisional memiliki tujuan yang sama yakni untuk melindungi keberadaan makanan ini agar tidak punah dan diakui negara lain, namun secara spesifik hal yang dilindungi memiliki perbedaan.

Baca juga: Potensi Pembatalan Atas Merek Terkenal Yang Menjadi Kata Umum

Dari penjelasan diatas, maka dapat diketahui bahwa makanan rendang khas Minangkabau dilindungi atau digolongkan ke dalam kekayaan intelektual komunal (berdasarkan sifatnya), karena kepemilikan makanan ini merupakan kepemilikan yang bersifat kelompok, kemudian hal yang dilindungi bukan makanan rendang berasal dari Minangkabau nya melainkan pengetahuan yang mengandung karakteristik warisan tradisional yang secara turun-menurun berupa proses atau teknik pengolahan masakan ini yang berbeda dengan daerah lain.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual