Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Merek digunakan pada barang dan/atau jasa yang berfungsi untuk membedakan dan mengidentifikasi asal-usul produk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Merek membuat masyarakat memiliki gambaran terhadap suatu kualitas atau reputasi barang dan/atau jasa tersebut, artinya merek merupakan aset yang sangat berharga di dunia perdagangan, terutama bagi merek terkenal (well-known mark).
Menurut Yahya Harahap, merek terkenal adalah sebagai merek yang memiliki reputasi tinggi, mempunyai kekuatan pancaran yang menarik dan memukau sehingga jenis barang dan atau jasa apa saja yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban kepada segala jenis lapisan konsumen (Harahap, 2010:416). Di Indonesia tolak ukur pengklasifikasian suatu merek terkenal (well-known mark) diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yaitu dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Baca juga: Perlindungan Bagi Pemegang Hak Desain Industri Terhadap Tindakan Imitasi
Dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016, dalam menentukan kriteria merek sebagai merek terkenal dilakukan dengan mempertimbangkan: (a) Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merek terkenal; (b) Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; (c) Pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; (d) Jangkauan daerah penggunaan merek; (e) Jangka waktu penggunaan merek; (f) Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; (g) Pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain; (h) Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau (i) Nilai yang melekat pada merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.
Perlindungan merek berupa hak eksklusif suatu merek terlebih dahulu melalui proses pendaftaran, memenuhi persyaratan formal dan substantif, kemudian mendapatkan perlindungan berupa sertifikat atas merek. Merek yang telah terdaftar tersebut dapat berubah menjadi istilah umum, apabila merek yang didaftarkan sudah lama digunakan sebagai nama atau lambang terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Akibatnya merek tersebut dapat berubah menjadi istilah umum (generic words) sehingga dapat kehilangan hak eksklusifnya sebagai merek yang dapat diterima oleh pemilik merek. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sebagai berikut: “Terhadap merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.”
Menurut pasal tersebut, merek yang telah terdaftar dapat berubah menjadi istilah umum di masyarakat sehingga berpotensi untuk tidak dapat didaftarkan hak eksklusifnya atau dapat diajukan pembatalan merek. Salah satunya adalah merek “Stabilo” yang merupakan merek terkenal untuk produk pena penanda (highlighter) yang diproduksi oleh Schwan-Stabilo Group dengan nomor permohonan DID2018060375 kelas 16. Bahkan, sebagian besar masyarakat Indonesia apabila ingin membeli highlighter akan menyebutkan kata “stabilo”, padahal merek untuk highlighter bervariasi seperti merek Faber-Castell, Joyko, dll. Terdapat beberapa faktor yang menjadikan merek “Stabilo” menjadi merek yang sangat terkenal untuk produk highlighter karena pengetahuan masyarakat mengenai merek “Stabilo” merupakan pena penanda (highlighter) dengan kualitas yang baik, merek “Stabilo” telah menjadi merek terkenal untuk highlighter sejak 1971, Schwan-Stabilo telah sukses mengiklankan dan memasarkan merek “Stabilo” sehingga menjadi merek yang paling laris di dunia dan Indonesia (Sunni, 2020:494).
Namun, seperti merek terkenal lainnya, merek “Stabilo” berpotensi dilakukan pembatalan pendaftaran oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membatalkan pendaftaran merek “Stabilo” sesuai dengan Pasal 20 UU Merek, antara lain: (Sunni 2020:495).
Pertama, di Indonesia, kata “Stabilo” sudah menjadi kata umum untuk menggantikan istilah pena penanda (highlighter). Bahkan salah satu kamus daring, yaitu Google Translate dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia mengartikan highlighter sebagai “stabilo”. Kedua, Schwan-Stabilo tidak melakukan sosialisasi yang masif terhadap “Stabilo” sebagai salah satu merek highlighter mereka. Masyarakat terlanjur mengetahui bahwa “Stabilo” memiliki arti sama dengan highlighter. Ketiga, Schwan-Stabilo berpotensi dianggap melakukan monopoli terhadap jenis produk highlighter jika tetap membiarkan “Stabilo” menjadi istilah umum untuk menggantikan istilah pena penanda (highlighter).
Baca juga: Kronologi Sengketa Merek “SUPERMAN” antara DC Comics melawan PT. Marxing Fam Makmur
Oleh karena itu merek yang telah didaftarkan dan sudah menjadi istilah umum di masyarakat berpotensi untuk tidak dapat didaftarkan hak eksklusifnya atau pendaftaran merek tersebut dapat diajukan pembatalan merek tersebut. Namun, bahwa sampai saat ini belum ada contoh gugatan pembatalan merek terdaftar yang telah menjadi istilah umum di Indonesia. (Winuriska, 2021). Meskipun demikian perpanjangan atas suatu merek terdaftar juga penting untuk dilakukan untuk melindungi hak eksklusif atas merek tersebut.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
