Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Pada perdagangan dunia yang semakin tidak terbatas, Merek memiliki fungsi yang penting sebagai identitas dan memberikan nilai ekonomis dari produk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Mengingat begitu pentingnya fungsi Merek dalam perdagangan, Maka sangat wajar apabila pemilik merek berhak untuk melarang siapapun menggunakan merek miliknya tanpa izin. Salah satu sengketa merek yang menyita perhatian publik adalah penggunaan merek terkenal “Superman” yang melibatkan DC Comics sebagai Penggugat melawan PT. Marxing Fam Makmur sebagai Tergugat.
Dalam kasus sengketa merek tersebut, DC Comics selaku Penggugat mengajukan gugatan kepada PT. Marxing Fam Makmur selaku Tergugat dan Turut Tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek atas pendaftaran merek “Superman” milik Tergugat yang diduga mengandung unsur itikad tidak baik dalam pendaftarannya.
Baca juga: Perspektif Hukum Terhadap Pengalihan Merek Melalui Wakaf
DC Comics adalah salah satu perusahaan penerbit buku komik terbesar dan terkenal baik di Amerika Serikat maupun di dunia sejak tahun 1934 hingga hari ini. Penggugat dikenal dengan buku komik bergenre superhero atau pahlawan super yang sudah berhasil menjual puluhan ribu tidak hanya di negara asalnya Amerika Serikat, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Salah satu karakter fiksi yang dibuat oleh Penggugat dan dikenal luas oleh masyarakat baik di dalam maupun di luar Indonesia adalah tokoh SUPERMAN yang kemudian digunakan oleh PT. Marxing Fam Makrum dalam salah satu produknya (Wijaya, 2022:7).
PT. Marxing Fam Makmur sebagai Tergugat diduga telah memiliki dua pendaftaran merek “Superman” yang terbukti meniru, menjiplak, atau mendompleng keterkenalan dari merek “Superman” milik DC Comics demi kepentingan usahanya yang dimana hal tersebut menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat serta menyesatkan konsumen. DC Comics selaku Penggugat dalam kasus ini merupakan perusahaan yang telah menggunakan atau membuat merek “Superman” sejak Tahun 1934 dan telah mempopulerkannya ke seluruh dunia dengan dibuktikan dari jumlah produk komik, film, dan majalahnya yang telah beredar sejak zaman dahulu hingga saat ini.
DC Comics mengajukan gugatan atas merek “Superman” ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 29/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu, 25 November 2020, dan memberikan amar putusan yang diantaranya memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari DC Comics sebagai Penggugat seluruhnya dengan hasil bahwa merek terdaftar “Superman” milik DC Comics merupakan merek terkenal, DC Comics sebagai pihak yang berhak atas merek “Superman” di Indonesia, merek terdaftar “Superman” dengan Nomor Pendaftaran IDM000374439 di kelas 30, dan merek “Superman” dengan Nomor Pendaftaran IDM000374438 di kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur telah didaftarkan atas dasar itikad tidak baik, dan membatalkan pendaftaran merek “Superman” atas nama PT. Marxing Fam Makmur dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian memperintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan Salinan Putusan ini kepada Turut Tergugat agar melaksanakan pembatalan pendaftaran merek terdaftar “Superman” dengan Nomor Pendaftaran IDM000374439 di kelas 30, dan dan merek “Superman” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur selaku Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Merek “Superman” milik Tergugat, saat didaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai badan hukum yang berwenang melakukan pendaftaran merek, seharusnya merek “Superman” milik Tergugat tidak dapat didaftarkan atau ditolak permohonannya sebagai merek oleh DJKI. Karena, merek “Superman” milik Tergugat memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan tidak memiliki daya pembeda terhadap merek dengan karakter asli Superman milik DC Comics, yang bertentangan dengan huruf (c) dan (e) Pasal 20 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pada dasarnya fungsi utama merek adalah pembeda dalam suatu merek, sebab keberadaan daya pembeda pada suatu merek akan berdampak pada kemampuan merek tersebut untuk tidak menyebabkan kebingungan pada waktu dipasarkan (likelihood of confusion) (Wauran, 2015:272).
Baca juga: Apakah Perwujudan Ide Dari Karya Tulis Yang Terdaftar Hak Cipta Termasuk Pelanggaran?
Dalam suatu merek yang dilekatkan dengan kewajiban untuk memiliki pembeda dan ciri khas tertentu, membuat merek yang tidak lebih dikenal dibandingkan dari merek yang sudah dikenal oleh masyarakat dan telah terdaftar atau bisa disebut sebagai merek terkenal, kemudian meniru merek tersebut. Maka hal ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat antar pelaku usaha. Sebagaimana alasan dan pertimbangan hukum pada bagian tentang “persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” dihubungkan dengan “itikad tidak baik” yang menyatakan bahwa terbukti pendaftaran merek terdaftar “Superman” milik atau atas nama PT. Marxing Fam Makmur selaku Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni sebagaimana dimaksud menurut ketentuan Pasal 77 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3) UU Merek.
Download:
Putusan Nomor 29/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
