Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan, permintaan kerugian atau rehabilitasi (Pasal 1 angka 10 KUHAP). Dalam bidang perpajakan apabila terdapat indikasi tindak pidana pajak maka akan dilakukan proses bukti permulaan, penyidikan, penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan kemudian dilakukan dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti suatu tindak pidana pajak, apabila terdapat kekeliruan yang dilakukan pihak yang berwenang maka dapat melakukan permohonan praperadilan. Dalam penyidikan terdapat upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Permohonan praperadilan yang awalnya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen) (Aries, 2013), dapat diliat dalam contoh Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sag tanggal 7 Juni 2021.
Baca juga: Pertanggungjawaban Pidana Pajak Terhadap Orang Yang Meminjamkan Namanya Sebagai Direktur
Dalam putusan tersebut dengan pemohon adalah Rini Annisyah BR Ginting dan termohon adalah Direktorat Jenderal Pajak. menjelaskan bahwa termohon melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang ditandatangani oleh pemohon dan tim pemeriksa, yang dilakukan berdasarkan Surat Nomor: PANG.BP11/WPJ.13/BD.04/2021, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021, maka berdasarkan angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 pemeriksaan surat-surat tersebut merupakan objek praperadilan.
Berdasarkan Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditegaskan pemohon berkewajiban untuk: (1) memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti; (2) memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukti permulaan; (4) memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukti permulaan, dan (5) memberikan bantuan kepada pemeriksa bukti permulaan guna kelancaran pemeriksaan bukti permulaan. Timbulnya kewajiban tesebut memberi akibat termohon memiliki hak menggeledah.
Termohon juga tidak mecantumkan batas waktu peminjaman berkas/bahan bukti sehingga tidak dapat diketahui pasti batas peminjaman maka dapat dimaknai sebagai penyitaan. Pada Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan kewajiban untuk meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukti permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa, karena itu kewajiban meminjamkan termasuk kedalam penyitaan.
Pada dasarnya, pemeriksaan bukti permulaan dengan proses penggeledahan dan penyitaan merupakan hal yang berbeda. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (Waluyo, 2018: 462). Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU KUP, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dari pengertian tersebut proses hukum dari pemeriksaan bukti permulaan adalah dengan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, dengan pejabat yang berwenang membuat laporan kejadian. Dengan begitu penyidik dapat melakukan upaya paksa baik penangkapan, penahanan, penggeledahan ataupun penyitaan.
Melihat dasar dan alasan yang diajukan oleh pemohon bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak tetapi akan ditahan dan disimpan ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak (Waluyo, 2018: 464), akan tetapi dalam perkara tersebut termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pemohon yang diperoleh melalui mekanisme berita acara peminjaman berkas/bahan bukti yang mana hal tersebut tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan.
Baca juga: Tindak Pidana Perpajakan Tidak Hanya Menjerat Orang Pribadi Tetapi Juga Korporasi!
Dari hal tersebut maka penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon menurut hakim tidak sah dikarenakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan berdasarkan berita acara berkas/bahan bukti yang tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan dan tindakan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Nomor: PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021 dan Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 merupakan tindakan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan oleh pemohon. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidaklah dapat dilakukan penggeledahan dan penyitaan menggunakan berita acara berkas/bahan bukti, melainkan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Download:
