(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Sebagai seorang pengusaha, penting untuk melakukan pendaftaran merek pada produknya, karena merek berfungsi sebagai tanda pengenal supaya dapat membedakan satu produk dengan produk lainnya. Dalam mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati supaya terhindar dari ditolaknya merek yang ingin didaftarkan. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai alasan penolakan merek dan langkah hukumnya apabila ditolak.

Dalam mendaftarkan perlindungan merek, merek terlebih dahulu didaftarkan. Namun, Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (yang selanjutnya disebut UU Merek) mengatur ketentuan merek yang ditolak permohonan pendaftaran merek jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (1) merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (2) merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (3) merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau (4) Indikasi Geografis terdaftar.

Baca juga: Penggunaan Nama dan Potret Artis Terkenal Dalam Cerita Fanfiction, Bolehkah?

Selain itu merek juga akan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merek ditolak jika disebabkan merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional dan merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Selain itu suatu merek juga akan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Maksudnya, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Apabila permohonan pendaftaran merek mendapatkan usulan penolakan karena alasan tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menanggapi usulan penolakan tersebut dengan argumentasi beserta bukti-bukti yang menjelaskan bahwa permohonan merek tersebut memang layak untuk diterima, karena tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dan sudah menjalankan semua syarat dan prosedur dalam UU Merek. Setelah melakukan tanggapan, pemeriksa merek pada DJKI akan memeriksa ulang permohonan pendaftaran merek tersebut.

Namun apabila, setelah melakukan tanggapan dan ternyata permohonan merek mendapatkan penolakan definitif dari pemeriksa merek pada DJKI. Maka, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan banding dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan. Pengajuan permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon sendiri atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 1 angka 23 UU Merek). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek, Komisi Banding Merek mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap permohonan banding.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding Merek berfungsi: (1) Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif; (2) Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek; (3) Memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri; dan (4) Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan merek. Jika tidak mengajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan pendaftaran merek dianggap diterima oleh pemohon. Kemudian, apabila telah melampaui jangka waktu tersebut, permohonan banding tidak dapat diterima dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Komisi Banding Merek.

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Moral Pencipta Terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial?

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding. Dalam hal keputusan Komisi Banding Merek digugat ke Pengadilan Niaga, anggota Komisi Banding Merek yang memeriksa permohonan banding mewakili Komisi Banding Merek untuk menghadiri sidang. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual