(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Semakin majunya dunia internet membuat banyaknya pelanggaran hak cipta termasuk distorsi karya sinematografi, pemanfaatannya melalui media digital berbasis internet, terkhusus meia sosial. Kemajuan yang terjadi memudahkan akses karya sinematografi sebagai objek digital yang disebarkan, diperbanyak, atau diperjualbelikan melalui media digital. Distorsi pada karya sinematografi di media sosial menyebabkan ketidaksesuaian atau berlawanan terhadap apa yang sebenarnya pencipta sampaikan dalam karyanya. Distorsi dapat mengurangi nilai serta kualitas atas cerita dalam karya sinematografi, sehingga dapat merusak reputasi dan tidak menghargai hasil karya pencipta, maka pencipta memiliki hak untuk mempertahankan hak moralnya.

Distorsi adalah suatu tindakan pemutarbalikan atas identitas suatu ciptaan (Khalista, Sahira, Pohan, & WIbawanto, 2021). Hak moral pencipta dilindungi jika terjadi distorsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf e UU No 28 Tahun 2016 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Selain itu pelanggaran hak cipta khusunya hak moral atas suatu karya sinematografi juga dilindungi dalam Pasal 25 dan 35 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan syarat jika pelanggarannya dilakukan masih dalam ranah media digital. Dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.” Dalam pasal tersebut jika dikaitkan dengan suatu tindakan pendistorsian karya sinematografi di media sosial dengan tanpa hak maka dapat dikenakan pidana.

Baca juga: Menggunakan Merek Terdaftar Sebagai Nama Warung, Apakah Termasuk Pelanggaran Merek?

Adapun contoh distorsi karya sinematografi pada kasus film dokumenter “Planet  of  the  Humans” karya Michael Moore, di mana film tersebut menggunakan  beberapa  cuplikan  film  karya  Toby  Smith.  Namun,    Toby    Smith    tidak    setuju  dan  menolak  konten  yang  ia  produksi  berada dalam  film  dokumenter   tersebut sebab menurutnya konten di dalam film dokumenter  tersebut tidak  sesuai dengan makna film karyanya. Seorang pakar bernama Michael Mann juga  berpendapat bahwa film dokumenter tersebut memuat informasi setengah kebohongan dan setengah kebenaran sehingga merugikan masyarakat. Akan tetapi, para pembuat film dokumenter  tersebut  membantah bahwa mereka telah melanggar aturan dan menilai kebebasan berpendapatnya karena sensor atas    film dokumenter tersebut dianggap bermotif politik. Toby Smith lalu mengajukan penyelesaian melalui sarana yang tersedia di YouTube dengan menghubungi pihak YouTube untuk menutup akses film dokumenter tersebut. Kemudian,   YouTube merespons dengan memberikan keterangan “Video ini tidak lagi  tersedia  karena  klaim  hak  cipta  oleh pihak ketiga” pada tautan film dokumenter tersebut  di  YouTube (Khalista, Sahira, Pohan, & WIbawanto, 2021, hal. 11)

Jika melihat kasus diatas kita dapat menyelesaikan pelanggaran distorsi terhadap hak moral pencipta terhadap karya sinematografi melalui YouTube, akan tetapi di Indonesia perlindungan kekayaan intelektual sangatlah luas. Terlepas dengan perlindungan distorsi dalam UU ITE, distorsi juga dilindungi melalui UU Hak Cipta sehingga dapat mengajukan berbagai upaya penyelesaian distorsi melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dan pengadilan.

Dalam hal upaya penyelesaian sengketa, upaya ini biasanya didasari oleh itikad baik dari para pihak untuk tundak melakukan penyelesaian sengketa melalui litigasi, upaya penyelesaian sengketa ini berupa mediasi, konsoliasi dan negosiasi. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa nonlitigasi berdasarkan perjanjian arbitrase dan tertulis yang dibuat dan disetujui oleh para pihak dengan melibatkan arbiter sebagai saksi, arbitrase ini lebih banyak dilakukan karena proses persidangannya tertutup dan rahasia dengan hasil putusan yang mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan terdapat dua hal yang harus diperhatikan, karena distorsi ini bersangkutan dengan media sosial maka dapat menggunakan UU ITE dan UU Hak Cipta.

Baca juga: Bagaimana Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Fenomena Inspired Perfume?

Berdasrakan UU Hak Cipta perlindungan hak moral pencipta terhadap distorsi karya sinematografi dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta. Adapun pencipta dapat memohon putusan sela untuk penyitaan terhadap ciptaan dan/atau alat yang digunakan untuk pengumuman atau penggandaan ciptaan yang melanggar hak cipta, dalam hal ini hak moral serta pemberhentian pengumuman, komunikasi, pendistribusian, dan/atau penggandaan ciptaan yang melanggar hak moral (Pasal 99 ayat (4) UU Hak Cipta). Untuk UU ITE penyelesaian sengketa distorsi dapat menggunakan upaya tuntutan pidana dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual