(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan “Warung Makan Indomie” atau yang biasa kita kenal dengan sebutan “Warmindo”, sebuah warung dengan aneka menu mie instant yang populer dan mudah di temukan di sekitar kita. Indomie merupakan salah satu merek terdaftar di Indonesia yang sangat laris dan dikenal oleh masyarakat Indonesia, tidak jarang pemilik warung mencantumkan logo dan merek Indomie sebagai nama untuk warungnya. Lalu bagaimana ketentuan hukumnya, apakah termasuk pelanggaran hak merek?

Baca juga: Bagaimana Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Fenomena Inspired Perfume?

Pengertian merek disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yakni merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusifnya setelah melakukan pendaftaran. Dalam hal ini, Indomie merupakan merek terdaftar dalam DJKI.

Terkait dengan warung yang mencantumkan logo dan merek Indomie yang sudah terdaftar, Warung Makan Indomie (Warmindo) sendiri telah terdaftar sebagai merek pada kelas 30, 43 dan 35 di kelas barang dan jasa yang antara lain adalah produk barang mie dan jasa restoran, rumah makan, warung dan lain sebagainya pada DJKI, maka pemilik merek mie instan memiliki hak untuk melarang dan/atau memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek terdaftar miliknya. Maka, kegiatan yang dilakukan oleh pemilik warung yang menggunakan merek mie instan terdaftar secara tanpa hak dan izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

Baca juga: Pengedaran Buku Elektronik (E-book) Gratis Dapat Mengakibatkan Pelanggaran Hak Cipta

Terhadap pelanggaran merek, pemilik warung yang tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar dalam barang dan/atau jasa dapat diancam pidana dengan Pasal 100 UU Merek yakni Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Merek. Pengecualian terhadap pemilik warung yang diberikan sponsor oleh pemilik merek Indomie dengan mencantumkan logo dan merek dalam penamaan warungnya sepanjang pemilik merek sudah memberikan izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual