(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH

Pengertian arbitrase tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), yakni penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa.

Prof R Subekti, dalam bukunya berjudul Arbitrase Perdagangan (Bina Cipta, Bandung 1979), Subekti menyebutkan arbitrase sebagai penyelesaian suatu perselisihan oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.

Selanjutnya, menurut Frans Hendra Winarta dalam bukunya berjudul Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional (Sinar Grafika, Jakarta 2011), berasal dari bahasa latin, “arbitrare” yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu menurut kebijaksanaan.

Berdasarkan Pasal 60 UU AAPS, putusan arbitrase bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak. Namun, di dalam Pasal 70-72 UU AAPS memberikan peluang bagi pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase tersebut untuk mengajukan pembatalan kepada Ketua Pegadilan Negeri (PN).

Sebelum diundangkannya UU AAPS, ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase telah diatur dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Dalam Pasal 643 Rv memberikan 10 alasan pengajuan pembatalan putusan arbitrase yang kemudian dalam Pasal 70 UU AAPS “dipangkas” menjadi 3 alasan saja.

Pertama, apabila surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa (arbitrase).

Pada awalnya, penjelasan Pasal 70 UU AAPS mensyaratkan adanya putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan, serta alasan-alasan permohonan pembatalan yang terlebih dahulu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Namun, penjelasan Pasal 70 UU AAPS telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan MK No. 15/PUU/XII/2014.
Akhirnya, pengajuan pembatalan putusan arbitrase tidak lagi harus menunggu putusan pengadilan. Sesuai Pasal 71 UU AAPS, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera PN.

Pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) UU AAPS mengatur permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua PN. Apabila dikabulkan, Ketua PN menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Putusan pembatalan ditetapkan Ketua PN dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan.
Mengacu Pasal 72 ayat (4) UU AAPS, terhadap pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA). Putusan banding itu merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. Berdasarkan penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU AAPS, yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud Pasal 70 UU AAPS. Dengan kata lain, tidak ada upaya hukum lanjutan setelah banding, apalagi peninjauan kembali (PK). Begitu juga dengan putusan PN yang menolak pembatalan putusan arbitrase.

Menyikapi hal ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu kesepakatan rumusan di kamar perdata khusus ini menegaskan kembali ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU AAPS dan penjelasannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum baik banding maupun peninjauan kembali.

Dalam hal putusan pengadilan negeri membatalkan putusan arbitrase, tersedia upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Terhadap putusan banding tersebut, Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.