(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Setelah munculnya atas pro kontra pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, perseteruan antara MS Glow dan PS Glow, perdebatan merek Goto dan masih banyak lagi. Baru-baru ini terjadi lagi mengenai permohonan gugatan ke Pengadilan Niaga mengenai merek “Open Mic Indonesia” yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun 2015. Para komika Indonesia menganggap hal ini sangat tidak etis karena ada seseorang yang mendaftarkan merek Open Mic ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Ramon Pratomo, karena, kata open mic merupakan kalimat umum dan banyak digunakan oleh masyarakat terutama digunakan oleh para komika, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan kata tersebut dengan sembarangan.

Dalam Pasal 20 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), disebutkan bahwa “Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum”. Akibat pendaftaran merek Open Mic ini para komika yang tergabung dalam perkumpulan Stand Up Indonesia berkumpul didepan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna mengajukan gugatan pembatalan Merek Open Mic Indonesia agar dapat digunakan lagi oleh masyarakat umum yang ingin menggunakan kata tersebut. Jika melihat kasus tersebut selain melanggar Pasal 20 huruf f UU Merek, juga melanggar Pasal 20 huruf a bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum dan Pasal 21 Ayat (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Ponsel HDC

 Adjis menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengembalikan merek “Open Mic” menjadi milik publik.  Untuk upaya hukum gugatan pembatalan merek “Open Mic Indonesia” ini, Perkumpulan Stand Up Indonesia menunjuk Panji Prasetyo sebagai kuasa hukumnya (Heriani, 2022). Adapun tergugat yaitu Ramon Pratomo dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat dengan Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Menurut Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto “DJKI akan  menunggu proses peradilan, jika keputusan untuk dibatalkan pendaftaran merek, maka kami akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun jika putusan tetap didaftarkan maka kita akan hormati dan merek tersebut akan terus terdaftar” (DJKI, 2022).

Sebenarnya Tergugat telah mendaftarkan sejak tahun 2015 dengan Nomor Pendaftaran IDM000477953 dengan nomor permohonan J002013025009, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2023. Akan tetapi akhir-akhir ini Tergugat melakukan somasi sehingga itulah yang menjadikan para komika Indonesia melakukan gugatan terhadapnya. Adapun alasan diterima oleh Ditjen Kekayaan Intelektual karena terdapat pembeda dalam merek tersebut. Pembeda dalam hal ini yaitu kata Open Mic diikuti kata Indonesia dan terdapat unsur lukisan (logo). Merek Open Mic Indonesia ini termasuk dalam kegori hiburan, acara hiburan radio dan acara hiburan televisi.

Berdasarkan Pasal 22 UU Merek, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik (DJKI, 2022). Kata bersifat generik menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, seperti contoh barbershop untuk merek pangkas rambut; rumah makan untuk restoran. Sedangkan kata yang bersifat deskriptif yaitu kata-kata yang menerangkan kualitas, kuantitas, material pembuatan, dan lainnya, seperti contoh produk minuman jus merek pineapple, memang tidak merujuk jus tapi menggambarkan minumannya nanas karena menjelaskan ingredients (DJKI, 2022). Kemudian tanda yang digunakan untuk publik seperti contoh tanda “+” yang berwarna merah untuk menggambarkan logo Organisasi Internasional Palang Merah.

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Pada Video Pertunjukan Farel Prayoga di Istana Negara

Adapun syarat yang harus dipenuhi apabila hendak melakukan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia yaitu permohonan diajukan kepada  Menteri Hukum dan HAM, diajukan dalam kurun waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek, kecuali hal tertentu, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga serta memenuhi ketentuan tentang pendaftaran perjanjian lisensi, pembatalan sertifikat merek dan pencoretan merek terdaftar (Sudjana, 2020, hal. 137). Oleh karena itu, hingga saat ini Ditjen KI masih menunggu hasil sengketa Merek Open Mic Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual