Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Sebelum membahas lebih luas terkait pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol maka penting untuk diketahui apa yang dimaksud dengan merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Madrid Protokol merupakan penyempurnaan dari Madrid Agreement. Madrid Protokol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.
Madrid Protokol merupakan suatu pilihan dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek internasional. Madrid Protokol memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Secara umum, sistem ini menyederhanakan proses pendaftaran Merek. Penyederhanaan proses tersebut meliputi tahap permohonan dan pascapendaftaran.
Pada tahap permohonan, pemilik Merek cukup mengajukan satu aplikasi dalam satu pilihan bahasa melalui Menteri yang ditujukan ke Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Pada tahap pascapendaftaran, pemilik Merek dapat melakukan manajemen pelindungan Merek secara terpusat dengan satu nomor Pendaftaran Internasional. Oleh karena itu, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran Merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi Merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.
Indonesia melakukan telah mengaksesi naskah/dokumen aksesi ke Internasional Biro World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 2 Oktober 2017 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional). Madrid Protokol telah berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018 (3 bulan) setelah aksesi dan Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protokol yang ke 100.
Pengaturan mengenai Madrid Protocol telah diatur dalam Peraturan Pemerinath Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol terkait dengan persetujuan Madrid mengenai pendaftaran merek secara internasional dapat berupa:
a. permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
b. permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Permohonan pendaftaran merek intemasional hanya dapat diajukan oleh: Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permohonan pendaftaran merek Internasional dapat diajukan melalui Kuasa.
Pelindungan hukum terhadap merek berdasarkan pendaftaran internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional.
Merek yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan Undang-Undang dapat dilakukan penggantian menjadi merek terdaftar berdasarkan pendaftaran internasional yang ditujukan ke indonesia. Penggantian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Merek telah terdaftar sebelum Pendaftaran Internasional ditujukan ke Indonesia;
b. pemilik Merek terdaftar sama dengan Pemegang Pendaftaran Internasional;
c. Merek terdaftar mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Pendaftaran Internasional; dan
d. jenis barang dan/atau jasa pada Merek terdaftar terdapat dalam Pendaftaran Internasional.
Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah suatu keadaan dimana pendaftaran internasional dianggap menggantikan pendaftaran merek di Indonesia. Penggantian tidak secara fisik mengganti pendaftaran merek di Indonesia menjadi pendaftaran internasional dan tidak membataikan pendaftaran merek di Indonesia. Kedua pendaftaran tersebut dapat terdaftar berdampingan Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis oleh Pemegang hak kepada Menteri Hukum dan HAM.
Referensi:
– Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark
– Peraturan Pemerinath Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
