(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kreativitas manusia dalam mendukung perkembangan dunia usaha yang di realisasikan dalam bentuk Desain Produk. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang mana Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pengusaha kecil dan menengah banyak yang tidak melakukan pendaftaran karena berbagai pertimbangan antara lain: biaya, prosedur dan lamanya proses pendaftaran tersebut. Umumnya pendaftaran Desain Industri dilakukan oleh beberapa pengusaha besar. Dalam hal ini pengusaha kecil dan menengah banyak mengalami kerugian apabila tidak mendaftarkan desainnya, karena syarat pemegang Hak Desain Industri adalah apabila pihak tersebut merupakan pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Melalui permohonan pendaftaran Desain Industri maka ada alasan yang efektif untuk mengantisipasi dari berbagai macam tindakan penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desain Industri (Rizwanto Winata & Sudargo Gautama, 2000: 10).

Baca juga: Teknik Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Paten)

Pentingnya perlindungan terhadap Desain Industri pada dasarnya bertujuan untuk melindungi perkembangan produk-produk lokal yang diciptakan atau dikembangkan oleh pengusaha dalam negeri dengan cara memberikan hak ekslusif kepada pemilik/pendesain dalam menjaga penggunaan Desain Industri tersebut.  Hak Ekslusif yang dimaksud dapat diberikan oleh negara atas dasar adanya permohonan yang diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan terkait Desain Industri sendiri hanya dapat diajukan untuk  1 (satu) Desain Industri atau beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan atau yang memiliki kelas yang sama.

Dalam hal mengajukan permohonan atas perlindungan Desain Industri maka, pemohon dalam hal ini wajib melengkapi persyaratan permohonan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJKI dan wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (meliputi: Judul Desain Industri, Keterangan Gambar dan Penjelasan Desain, dan Klaim);
  2. surat pernyataan yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
  3. tanda bukti pembayaran Permohonan.

Terhadap lampiran Dokumen Gambar atau foto sebagaimana dimaksud, pemohon juga harus memperhatikan ketentuan dalam pembuatannya yakni:

  1. setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
  2. setiap gambar diberi nomor urut gambar;
  3. gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
  4. gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus.

Baca juga: Analisis Kasus Desain Industri “Kasus Pelanggaran Desain Industri Rantang Plastik”

Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas. Dalam Uraian Desain Industri harus mencakup: 1) Penjelasan atau pernyataan yang mengungkapkan bagian dari suatu desain yang ingin dimintakan perlindungan; 2) Penjelasan atau pernyataan yang mengungkapkan bagian dari suatu desain yang memiliki nilai kebaruan; 3) Pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri yang mengungkapkan lingkup penggunaan suatu Desain Industri pada suatu barang atau hasil produksi. Desain Industri bukan merupakan produk atau barang itu sendiri, tetapi berkaitan dengan produk atau barang dimana desain yang dimaksud diterapkan untuk membatasi lingkup perlindungan suatu Desain Industri.

Ketentuan diatas wajib dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri. Selain itu penting pula diperhatikan terkait dokumen gambar atau foto yang berkaitan dengan penjelasan Desain Industri yang dimohonkan, karena hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain industri menjadi salah satu point dalam pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh DJKI yang nantinya juga akan digunakan sebagai pertimbangan terhadap diterima atau ditolaknya suatu permohonan perlindungan Desain Industri.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual