(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Surat penetapan adalah produk hukum yang memiliki konsekuensi hukum. Sebagian besar penetapan merupakan tagihan yang memiliki pengaruh finansial. Tagihan yang tidak dilunasi tepat waktu dapat berimbas pada surat penetapan lainnya, misalnya terbitnya surat teguran, surat paksa, surat sita, pemblokiran perizinan atau bahkan pencabutan perizinan.

Penetapan di bidang kepabeanan dan cukai memiliki banyak jenis diantaranya penetapan kepabeanan untuk kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean. Berikut daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk:

1. SPTNP

Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atau biasa disebut “Notul” (Nota Pembetulan) merupakan surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Pemeriksaan terhadap dokumen impor dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) yaitu pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dokumen impor dan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean. Dasar hukum wewenang penetapan Pejabat Pabean ini diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut ditetapkan bahwa Pejabat Pabean dapat menetapkan tarif dan nilai pabean sebelum atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. SPTNP memiliki jangka waktu pelunasan selama 60 (enam puluh) hari. Apabila dalam jangka waktu ini tidak dilunasi, maka akan diterbitkan surat teguran. Penerbitan surat teguran dapat berdiri sendiri, namun juga dapat disertai dengan pemblokiran perizinan atau pemblokiran layanan kepabeanan.

2. SPPBK

Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) merupakan surat penetapan di bidang ekspor. SPPBK digunakan untuk menagih bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor yang kurang dibayar oleh eksportir. Secara self assesment, eksportir menghitung dan membayar sendiri bea keluar atas barang ekspor. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan bea keluar atas pemberitahuan yang diajukan oleh eksportir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam hal hasil penetapan menunjukkan kekurangan pembayaran bea keluar, pejabat bea dan cukai menerbitkan SPPBK.

Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

3. SPP

Surat Penetapan Pabean (SPP) adalah surat penetapan yang digunakan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor selain karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Contohnya adalah kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena selisih barang yang mendapat fasilitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketika suatu perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diaudit oleh pejabat bea cukai, tim audit akan melakukan pemeriksaan mutasi barang. Dalam hal didapati adanya selisih barang yang tidak dapat dipertangungjawabkan dan barang itu masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tim audit akan menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor itu dengan menerbitkan SPP.

4. SPSA

Surat Penetapan Sanksi Adminstrasi (SPSA) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda. SPSA diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda. Namun, sanksi administrasi tidak selalu berupa denda. Pembekuan dan pemblokiran juga merupakan bentuk dari sanksi administrasi. SPSA hanya diterbitkan dalam hal perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda. SPSA diterbitkan dan digunakan untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang berdiri sendiri. Contohnya adalah sanksi keterlambatan pembatalan ekspor. Eksportir yang mengajukan pembatalan ekspor lebih dari 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal yang tercantum dalam PEB, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Contoh lain adalah sanksi administrasi terkait pembukuan. Perusahaan yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Upaya Pra Peradilan Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

5. SPPBMCP

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea cukai yang mengawasi barang kiriman dan paket pos. SPPBMCP ini diterbitkan bila pejabat bea cukai menetapkan nilai barang barang kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, tapi tidak melebihi batas yang diwajibkan untuk diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

6. SPKTNP

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dapat diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB. DJBC mempunyai kewenangan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 30 hari, dan menetapkan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Kewenangan penetapan tarif dan atau nilai pabean diwujudkan dalam bentuk SPTNP sedang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean diwujudkan dalam bentuk SPKTNP. SPTNP ditetapkan oleh PFPD dalam pemeriksaan pabean di kantor pelayanan, sedang SPKTNP umumnya dihasilkan dari proses audit kepabeanan atau penelitian ulang terhadap importasi yang dilakukan oleh importir dalam periode waktu tertentu. Audit maupun penelitian ulang dilakukan oleh petugas bea dan cukai di kantor wilayah atau kantor pusat. Meskipun terlihat sebagai proses yang bertingkat, penerbitan SPKTNP tidak harus didahului dengan SPTNP.

7. SPKPBK

Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan kembali dan menagih bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor. Serupa dengan impor, dalam hal ekspor Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk menetapkan kembali bea keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PEB. SPKPBK ini dapat diawali dengan SPPBK maupun tidak. SPKPBK ini umumnya dihasilkan dari proses audit kepabeanan atau penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor jika dalam proses tersebut ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh perbedaan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.

Demikian penjelasan terkait berbagai produk surat penetapan bea dan cukai, pada dasarnya surat penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dihasilkan karena berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya untuk menilai kebenaran PIB dan PEB yang telah diberitahukan oleh importir dan eksportir serta pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang berakibat munculnya sanksi administrasi di bidang kepabeanan.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak