(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Hak kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan negara kepada intelektual yang menghasilkan karya di bidang kekayaan intelektual, yang mempunyai nilai komersil, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftran pada instansi terkait, sebagai penghargaan, pengakuan hak dan sarana perlindungan hukum.[1] HKI tersebar menjadi dua cabang utama, yaitu pertama Kekayaan Industri terdiri atas (1) paten, (2) merek barang dan jasa, (3) rahasia dagang, (4) desain industri, (5) Indikasi Geografis, dan (6) Desain tata letak sirkuit terpadu. Kedua, kekayaan ciptaan dan hak terkait di bidang (1) tulisan, (2) musik, (3) drama, (4) audiovisual, (5) lukisan dan gambar, (6) patung, (7) foto, (8) ciptaan arsitektur, dan hak terkait berupa (9) rekaman suara, (10) pertunjukan pemusik, aktor dan penyanyi, dan (11) penyiaran.[2]

Pada pembahasan kali ini, penulis akan menjelaskan tentang apa itu paten. Di Indonesia Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Paten disebutkan bahwa Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Diberikannya Hak Paten kepada inventor ini merupakan suatu hak kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga, dengan diberikannya hak paten, inventor dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat.

Sistem paten memberikan sebuah hak eksklusif berupa paten kepada seseorang yang telah mempublikasikan suatu penemuan baru dengan kompensasi perlindungan hukum dalam suatu jangka waktu yang telah ditentukan dengan beberapa persyaratan tertentu, yang dengan demikian membuka kesempatan bagi pihak-pihak ketiga untuk memanfaatkan penemuan yang di publikasikan itu. Sistem paten juga bertujuan memajukan penemuan dan memberikan kontribusikepada perkembangan industri dengan mencari suatu harmonisasi di antara orang yang telah memperoleh paten dan pihak ketiga yang terikat paten.[3]

Baca juga: Perpanjangan Merek Yang Sudah Terdaftar

Menurut UU Paten, terdapat dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana. Untuk membedakan antara paten dengan paten sederhana harus memahami apa yang dimaksud dengan invensi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan Invensi adalah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik. Invensi harus dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses. Sementara dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pasal 3 UU Paten menyatakan, Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, Paten Sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang baru. Walaupun paten sederhana tidak mensyaratkan invensi yang benar-benar baru, tetapi invensi tersebut harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.

Perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak Paten dan Paten Sederhana pun berbeda. paten diberikan perlindungan selama 20 tahun, sementara Paten Sederhana hanya 10 tahun yang terhitung sejak tanggal penerimaan. Perbedaan lain antara Paten dan Paten Sederhana adalah jumlah invensi yang dapat didaftarkan. Berdasarkan Pasal 122 UU Paten, Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu invensi saja, sementara Paten dapat diberikan untuk beberapa invensi yang terkait.

Secara sederhana perbedaan antara Paten dengan Paten Sederhana dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  2. Maksimum perlindungan paten sederhana lebih pendek daripada maksimum perlindungan paten. Perlindungan untuk paten sederhana sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Patenadalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
  3. Klaim Paten Sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan Paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  4. Progres teknologi dalam Paten Sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam Paten.

Baca juga: Wewenang Komisi Banding Dalam Penolakan Pendaftaran Merek

Perlu di pahami, bahwa tidak semua penemuan yang telah selesai dapat dipatenkan. Mematenkan berarti memberikan hak paten berdasarkan UU Paten. Oleh sebab itu, sebuah penemuan harus memenuhi persyaratan patentable sesuai UU Paten agar dapat dipatenkan.[4] Mendaftarkan paten memiliki banyak keuntungan, terutama bagi startup yang menghasilkan banyak inovasi di bidang teknologi. Selain mendapat perlindungan hukum, perusahaan pemilik hak paten juga bisa mendapat keuntungan dari menjual lisensi, selain itu, investor lebih mudah melirik perusahaan yang memiliki hak paten.

Referensi:

[1] World Intellectual Property Organization. Intellectual Property Reading Material, WIPO Publiction No. 476 (E), Geneve, 1995, hlm.5.

[2] Pembagian menurut World Intellectual Property Organization

[3] Endang Purwaningsih, Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual “Hukum Paten” (Edisi Revisi), Jakarta:Mandar Maju, 2019. hlm. 5.

[4] Ibid

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual