Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Bahwa sebelumnya dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), Pengadilan Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak yang telah dirubah melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-02/PP/2020. Pada ketentuan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-01/PP/2020 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-02/PP/2020 mengatur bahwa penghentian sementara layanan di Pengadilan Pajak yang semula ditetapkan tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 diubah menjadi tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.
Terbaru, pada tanggal 2 April 2020 Pengadilan Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE.-03/PP/2020 telah mengatur masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
Baca juga Insentif Perpajakan Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Adapun untuk sidang di Pengadilan Pajak yang telah terjadwal yang termasuk dalam masa pencegahan covid-19, maka akan ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan covid-19. Terkait jangka waktu pelaksanaan pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding dan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (4( dan (5) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran covid-19, maka batas terakhir pengajuan banding dan gugatan tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran covid-19. Sedangkan jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan masa pencegahan penyebaran covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak menghimbau, bagi para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Pajak agar dapat selalu mengecek status terkait jadwal persidangan pada website Pengadilan Pajak http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ dan dapat menghubungi Pengadilan Pajak melalui email informasipp@kemenkeu.go.id atau Instagram set.pp_kemenkeuri
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak